"Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut," kata Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (25/11).
Latar Belakang Kasus
Ira Puspadewi dan kedua rekan direksinya sebelumnya dituding terlibat dalam kasus dugaan korupsi. Kasusnya berkaitan dengan kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. Menurut KPK, tindakan mereka didakwa memperkaya pihak lain dan menyebabkan kerugian negara yang fantastis: Rp 1,27 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor akhirnya memutuskan ketiganya bersalah. Meski begitu, hakim juga menyatakan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima oleh Ira dan kawan-kawan dari kasus tersebut.
Uniknya, tidak semua hakim sepakat. Salah satu anggota majelis, Hakim Sunoto, menyuarakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Sunoto berpendapat bahwa perkara ini seharusnya dilihat sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh asas business judgment rule, bukan tindak pidana.
"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," terangnya.
"Keputusan yang diambil para terdakwa adalah murni keputusan bisnis, sehingga seharusnya mereka dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum," imbuh Sunoto.
Sayangnya, pendapatnya tidak menjadi suara mayoritas. Dua hakim lain, Mardiantos dan Nur Sari Baktiana, tetap menyatakan Ira dan yang lain bersalah. Akhirnya, vonis penjara pun dijatuhkan.
Artikel Terkait
Kemendikdasmen Kaji Wacana Bahasa Portugis dan Perubahan Nama Pelajaran Bahasa Indonesia
Pabrik Rp 60 Miliar hingga Robot Disinfektan Jadi Andalan Lelang Barang Koruptor
Pucuk Pimpinan PBNU Berganti, Gus Yahya Resmi Dicopot
Hebar Hoaks Begal di Nanga Kiungkang, Polres Sekadau: Faktanya Nihil!