Soal rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua eks direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, akhirnya direspons oleh Mahkamah Agung.
Juru bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa langkah presiden ini sebenarnya bersandar pada hak istimewa yang dijamin konstitusi. Tepatnya, Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
"Jadi itu hak istimewa yang diberikan kepada presiden," ucap Yanto dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (26/11).
Dia melanjutkan, "Tentunya dengan pertimbangan yang lebih besar, untuk kepentingan yang lebih besar juga. Barangkali menyangkut kepentingan nasional."
Lalu, bagaimana dengan proses hukum yang masih berjalan? Apakah pemberian rehabilitasi ini akan mengganggunya?
"Ya ndak akan ganggu," tegas Yanto. "Proses hukum berjalan, hak istimewa juga berjalan. Enggak akan ada masalah karena presiden tentu tidak sembarangan memberikan keputusan seperti ini."
Menurutnya, dalam praktik ketatanegaraan kita, putusan pengadilan dan pemberian rehabilitasi bisa berjalan beriringan tanpa harus saling bentrok.
Di sisi lain, rehabilitasi untuk Ira dan dua rekannya ini disebut muncul setelah ada masukan dari masyarakat mengenai proses hukum yang mereka jalani.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi hal tersebut.
Artikel Terkait
Kemendikdasmen Kaji Wacana Bahasa Portugis dan Perubahan Nama Pelajaran Bahasa Indonesia
Pabrik Rp 60 Miliar hingga Robot Disinfektan Jadi Andalan Lelang Barang Koruptor
Pucuk Pimpinan PBNU Berganti, Gus Yahya Resmi Dicopot
Hebar Hoaks Begal di Nanga Kiungkang, Polres Sekadau: Faktanya Nihil!