MPD Kubu Raya Perketat Pengawasan, Bahas Temuan dan Penahanan Notaris

- Rabu, 26 November 2025 | 13:30 WIB
MPD Kubu Raya Perketat Pengawasan, Bahas Temuan dan Penahanan Notaris
Rapat Evaluasi MPD Kubu Raya

MPD Kubu Raya Gelar Rapat Evaluasi Pengawasan Notaris

Pada Selasa, 25 November 2025, suasana di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum tampak serius. Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Kubu Raya tengah menggelar rapat rutin evaluasi pengawasan. Hadir dalam pertemuan itu sang Ketua MPD, seluruh anggota, dan tentu saja perwakilan sekretariat.

Fokus utama rapat? Pembahasan hasil pemeriksaan protokol notaris yang menjangkau tiga wilayah kerja: Kubu Raya, Mempawah, dan Landak. Untuk memudahkan analisis, semua temuan telah dirangkum dalam sebuah matriks. Ini membantu menilai tingkat kepatuhan dan cara penyimpanan protokol, yang semuanya harus merujuk pada UUJN serta aturan turunannya.

Tak cuma membahas, MPD juga merancang langkah konkret. Mereka mengacu pada UUJN dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020. Tindak lanjutnya beragam, mulai dari pembinaan, pemanggilan, hingga klarifikasi berjenjang. Intinya, setiap temuan harus direspons, tidak boleh ada yang terlewat.

Di sisi lain, ada satu surat yang cukup menyita perhatian. Surat itu berasal dari Ketua Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Kalimantan Barat, tertanggal 14 Oktober 2025, yang memberitahukan soal penahanan seorang notaris. MPD pun segera bergerak untuk merumuskan rekomendasi berdasarkan ketentuan UUJN.

Ibu Farida, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, memberikan apresiasi terhadap kerja keras MPD Kubu Raya. Menurutnya, pemeriksaan protokol, baik di dalam maupun luar kota, telah berjalan dengan baik.

Namun begitu, ia meminta agar penyusunan laporan pemeriksaan bisa dipercepat. Hal ini penting untuk memenuhi fungsi pembinaan dan akuntabilitas lembaga.

Sementara itu, dari jajaran pimpinan, dukungan penuh juga disampaikan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan betapa krusialnya peran MPD.

“Majelis Pengawas Daerah memegang peran kunci dalam memastikan profesionalitas dan integritas notaris. Kami mendorong tindak lanjut setiap temuan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Pengawasan yang baik bukan hanya memastikan kepatuhan, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap layanan kenotariatan,” tegas Jonny.

Rapat akhirnya ditutup dengan sejumlah kesepakatan. Beberapa poinnya antara lain penyusunan evaluasi dan rekomendasi resmi MPD atas hasil pemeriksaan protokol, pemanggilan notaris yang bermasalah, klarifikasi lanjutan jika diperlukan, dan tentu saja penyampaian laporan ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW). Mereka juga menyiapkan catatan evaluasi sebagai bahan pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pengawasan ke depannya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar