Atribut partai politik yang masih berkibar di zona putih Jakarta bakal segera ditertibkan. Tegas sekali pernyataan Kepala Satpol PP DKI, Satriadi Gunawan. Sanksinya? Bendera-bendera itu akan langsung diturunkan dan diamankan.
“Kalau ada yang naruh, ya kita turunkan,” ujar Satriadi saat dikonfirmasi, Selasa (23/12).
“Lalu kita amankan ke kantor kecamatan setempat.”
Menurutnya, pihak partai atau ormas nanti bisa mengambilnya langsung di kantor kecamatan. “Penanggung jawabnya sudah paham prosedurnya,” katanya menambahkan.
Nah, soal sanksi lebih lanjut, Satpol PP hanya bergerak di lapangan. Urusan pembinaan atau teguran administratif sepenuhnya wewenang Badan Kesbangpol. Satriadi menjelaskan, kemungkinan partai yang bandel akan mendapat catatan atau peringatan dari badan tersebut.
“Kami kan cuma eksekutor. Kalau di lapangan ada yang maksa pasang, ya kita turunkan. Titik,” tegasnya.
Lalu, bagaimana partai tahu mana area yang dilarang? Aturannya akan tercantum jelas dalam surat balasan izin dari pemda. Setiap permohonan izin pemasangan atribut akan dilampiri petunjuk zona-zona yang dilarang dan yang diperbolehkan. Jadi, sebenarnya sudah ada jalur komunikasi resminya.
Artikel Terkait
300 Sertifikat Tanah Akhirnya Hamparkan Kepastian Hukum bagi Warga Engkersik
Survei Ungkap Mayoritas Pilih di Rumah, Tapi 120 Juta Orang Diprediksi Ramai Jalanan Saat Nataru
Minum Setelah Makan: Mitos atau Boleh? Ini Kata Dokter
Polisi Sterilisasi Gereja Katedral Jakarta Jelang Perayaan Natal