Kasus yang menyeret nama Ira Puspadewi dan dua rekannya bermula dari kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. KPK mendakwa mereka telah melakukan perbuatan yang memperkaya pihak lain dan menimbulkan kerugian negara yang fantastis: Rp 1,27 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pun memutuskan mereka bersalah. Tapi, putusan ini ternyata tidak bulat. Hakim Sunoto justru punya pendapat yang berbeda. Dia menyatakan ketiganya seharusnya bebas.
Dalam pertimbangan dissenting opinion-nya, Sunoto berargumen bahwa kasus ini lebih tepat disebut sebagai keputusan bisnis yang dilindungi aturan, bukan tindak pidana.
"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," tegasnya.
"Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi," ungkap Sunoto lagi.
Dengan pertimbangan itu, dia bersikukuh bahwa Ira dan kawan-kawan seharusnya dibebaskan.
"Maka berdasarkan Pasal 191 ayat 2 KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," imbuhnya.
Namun begitu, dua hakim lainnya Mardiantos dan Nur Sari Baktiana berpendapat berbeda. Mereka yakin Ira dan kawan-kawan bersalah. Karena suara mayoritas mengarah ke sana, akhirnya vonis pidana penjara pun dijatuhkan. Tapi kini, jalan ceritanya berbelok lagi.
Artikel Terkait
Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Tengah Hujan Tak Henti Tapanuli Tengah
Preman Cakung Beraksi, Sopir Truk Dicekik hingga Dipalak di Lampu Merah
Bibit Siklon 95B Menguat, Sumatera Siaga Cuaca Ekstrem
Perayaan Hari Guru Berujung Petaka, Lantai Sekolah di Banyumas Ambles