Tak lama lagi, Ira Puspadewi bakal menghirup udara bebas. Begitu juga dengan dua mantan direksi ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono. Pembebasan mereka ini menyusul keputusan rehabilitasi yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut informasi yang beredar, rencananya mereka akan dilepaskan dari Rutan Gedung Merah Putih KPK hari ini. Semuanya tergantung pada surat keputusan rehabilitasi yang dijadikan dasar hukum.
"Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para wartawan yang sudah menunggu sejak pagi.
Di sisi lain, suasana di depan pintu rutan sudah ramai sejak pukul 08.00 WIB. Tim pengacara Ira dan kawan-kawan terlihat sibuk, menunggu dengan harap-harap cemas. Mereka berkumpul di area depan, bersiap menyambut klien mereka.
Soal rehabilitasi ini, pengumuman resminya disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dia tampil di Istana Kepresidenan didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
"Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut," kata Dasco dalam konferensi pers, Selasa (25/11) lalu.
Keputusan ini konon muncul setelah pemerintah menerima masukan dari berbagai kalangan masyarakat. Mereka menilai ada yang perlu dikaji ulang dari proses hukum yang menjerat Ira dan kawan-kawan.
"Kami menerima aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat. Kemudian kami melakukan kajian hukum terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024," tambahnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus yang menyeret nama Ira Puspadewi dan dua rekannya bermula dari kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. KPK mendakwa mereka telah melakukan perbuatan yang memperkaya pihak lain dan menimbulkan kerugian negara yang fantastis: Rp 1,27 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pun memutuskan mereka bersalah. Tapi, putusan ini ternyata tidak bulat. Hakim Sunoto justru punya pendapat yang berbeda. Dia menyatakan ketiganya seharusnya bebas.
Dalam pertimbangan dissenting opinion-nya, Sunoto berargumen bahwa kasus ini lebih tepat disebut sebagai keputusan bisnis yang dilindungi aturan, bukan tindak pidana.
"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," tegasnya.
"Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi," ungkap Sunoto lagi.
Dengan pertimbangan itu, dia bersikukuh bahwa Ira dan kawan-kawan seharusnya dibebaskan.
"Maka berdasarkan Pasal 191 ayat 2 KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," imbuhnya.
Namun begitu, dua hakim lainnya Mardiantos dan Nur Sari Baktiana berpendapat berbeda. Mereka yakin Ira dan kawan-kawan bersalah. Karena suara mayoritas mengarah ke sana, akhirnya vonis pidana penjara pun dijatuhkan. Tapi kini, jalan ceritanya berbelok lagi.
Artikel Terkait
Manchester City Kalahkan Arsenal 2-1 dalam Laga Sengit Perebutan Puncak Klasemen
Bayern Munich Balas Gol Cepat Stuttgart dengan Amukan Tiga Gol
Menantu Tewaskan Mertua dengan Golok di Lampung Selatan
Rabiot Pecah Kebuntuan, AC Milan Bungkam Verona 1-0