Tak lama lagi, Ira Puspadewi bakal menghirup udara bebas. Begitu juga dengan dua mantan direksi ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono. Pembebasan mereka ini menyusul keputusan rehabilitasi yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut informasi yang beredar, rencananya mereka akan dilepaskan dari Rutan Gedung Merah Putih KPK hari ini. Semuanya tergantung pada surat keputusan rehabilitasi yang dijadikan dasar hukum.
"Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para wartawan yang sudah menunggu sejak pagi.
Di sisi lain, suasana di depan pintu rutan sudah ramai sejak pukul 08.00 WIB. Tim pengacara Ira dan kawan-kawan terlihat sibuk, menunggu dengan harap-harap cemas. Mereka berkumpul di area depan, bersiap menyambut klien mereka.
Soal rehabilitasi ini, pengumuman resminya disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dia tampil di Istana Kepresidenan didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
"Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut," kata Dasco dalam konferensi pers, Selasa (25/11) lalu.
Keputusan ini konon muncul setelah pemerintah menerima masukan dari berbagai kalangan masyarakat. Mereka menilai ada yang perlu dikaji ulang dari proses hukum yang menjerat Ira dan kawan-kawan.
"Kami menerima aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat. Kemudian kami melakukan kajian hukum terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024," tambahnya.
Artikel Terkait
Tiga Nyawa Melayang dalam Kobaran Api di Ruko Bantaeng
Jimly Sampaikan Buku Amandemen ke Zulhas, Bahas Reformasi Polri hingga Dukungan PAN
Korupsi ASDP Ditangani, Misteri Kereta Cepat WHOOSH Masih Menggantung
Bandara Morowali: Kedaulatan yang Hilang di Balik Kawasan Industri