Hanya berselang lima hari setelah vonis bersalah dijatuhkan, nama baik Ira Puspadewi, mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, dipulihkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan rehabilitasi ini keluar pada Selasa (25/11) lalu.
Kasus yang menjerat Ira dan kawan-kawan bermula dari dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi kapal milik PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. Perkara ini sempat menyita perhatian publik.
Pengumuman resmi rehabilitasi itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Tampil mendampinginya, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Kuasa hukum Ira, Soesilo, tak bisa menyembunyikan rasa syukurnya.
"Tanggapan kami, alhamdulillah, dan terima kasih dengan penghormatan yang tinggi kepada Presiden Prabowo yang telah memberikan rehabilitasi," ujar Soesilo ketika dihubungi.
Ia menjelaskan, inti dari keputusan ini adalah pemulihan kedudukan kliennya. "Pemulihan nama baik dan sebagainya sehingga seperti semula, itu makna rehabilitasi," jelasnya.
Harap Ira Bebas Malam Ini Juga
Menurut Soesilo, pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif presiden yang harus dijalankan. Namun begitu, harapannya sederhana: Ira segera dibebaskan.
"Harapan saya, malam ini pun sebisa mungkin klien saya itu bisa keluar, sudah bisa kami jemput," tuturnya penuh harap.
Saat ini, Ira masih mendekam di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK. Soesilo berencana menuju ke rutan tersebut, berharap bisa membawa kabar baik dan menjemput kliennya untuk segera bebas.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Otak Pembunuhan di Hotel Timika, Motif Balas Dendam
Benda Mirip Rudal Ditemukan Nelayan di Perairan Takalar, Diamankan TNI-Polri
Rustini Muhaimin Serukan Return to Family untuk Selamatkan Fondasi Bangsa di CFD Surabaya
Gelombang Pertama 322 Petugas Haji Indonesia Berangkat ke Madinah