Semua hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Exit Meeting yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Notaris berjanji akan memperkuat penerapan PMPJ dalam praktik kenotariatan sehari-hari. Hal ini penting untuk menghindari potensi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme (TPPT).
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pembinaan langsung seperti ini sangat penting.
“PMPJ adalah garda depan perlindungan profesi notaris. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi tentang integritas pelayanan hukum kepada masyarakat. Setiap notaris harus memastikan identitas, profil risiko, dan jejak transaksi pengguna jasa, agar terhindar dari celah yang dimanfaatkan dalam TPPU atau TPPT,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian harus konsisten dan didukung koordinasi antara Kantor Wilayah, Majelis Pengawas Wilayah, dan Majelis Pengawas Daerah.
“Kami di Kanwil Kemenkum berkomitmen mendampingi notaris agar penerapan PMPJ dilakukan secara benar, sistematis, dan berkesinambungan. Kepatuhan bukan beban, tetapi pondasi keamanan hukum dan kepercayaan publik,” tambahnya.
Jadi, intinya, pembinaan ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah upaya nyata untuk menjaga marwah profesi notaris dan melindungi masyarakat dari risiko kejahatan keuangan yang semakin canggih.
Artikel Terkait
Kemenhaj Akhirnya Lengkapi Pejabat Definitif, Dahnil: Seperti Bangun Rumah Sambil Dihuni
Surabaya Gelar Bursa Kerja Perdana, Khusus Siapkan Panggung bagi Penyandang Disabilitas
Taliban Sumpah Balas Dendam, 10 Warga Sipil Tewas dalam Serangan Udara Pakistan
Penggerebekan TNI di Kutai Barat Berujung Walk-out, Ada Apa?