Pacar Nekat Jual Motor Demi Judi Online, Berakhir di Penjara

- Selasa, 25 November 2025 | 12:18 WIB
Pacar Nekat Jual Motor Demi Judi Online, Berakhir di Penjara
Kasus Penjualan Motor Pacar untuk Judi Online

Nekat, Motor Pacar Dijual Demi 'Judol'

Perbuatan seorang pemuda asal Maros, Sulawesi Selatan, ini benar-benar sulit diterima akal sehat. Bayangkan, demi memuaskan hasrat bermain judi online, Muh. Fajar Firdaus Yunus tega menjual motor milik pacarnya sendiri. Ya, motor itu bukan miliknya.

Kisahnya berawal pada sebuah Selasa siang, tepatnya 4 Juni 2024. Saat itu, MURIANETWORK.COM begitu ia biasa disapa menemui kekasihnya, Indah, di rumah. Dengan alasan hendak pulang ke rumahnya, ia meminjam motor Scoopy sang pacar. Tanpa curiga, Indah pun menyerahkan kendaraan itu. Dia kemudian berangkat kerja, sementara Fajar pergi membawa motor tersebut.

Namun, yang terjadi selanjutnya sungguh di luar dugaan. Beberapa jam berselang, MURIANETWORK.COM kembali lagi ke rumah Indah. Kali ini, rumah dalam keadaan kosong. Dengan tenang, ia menggunakan kunci duplikat yang sudah dimilikinya untuk masuk.

"Terdakwa membuka lemari baju dan mengambil sebuah dokumen BPKB,"

begitu bunyi kutipan dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Maros, Selasa (25/11).

Dokumen itu lalu dibawanya ke sebuah diler motor bekas. Tak lama, motor Scoopy itu pun berpindah tangan. Ia laku terjual seharga Rp 12,5 juta.

Uang hasil penjualan itu pun segera habis dibagi-bagi. Fajar langsung menyetor Rp 3 juta untuk bermain judi online. Lalu, Rp 5 juta dipakai buat beli voucher isi ulang di konter pulsanya sendiri. Sisa uang Rp 4 juta kembali ia gelontorkan untuk 'judol', dan Rp 500 ribu dipakai untuk urusan perut.

Belasan hari kemudian, tepatnya 15 Juni, Indah akhirnya menyadari keanehan dan mendatangi konter Fajar. Saat ditanya di mana motornya, MURIANETWORK.COM dengan terus terang mengaku telah menjualnya. Tentu saja pengakuan itu membuat Indah syok.

Kasus ini pun berujung di pengadilan. Fajar dinyatakan bersalah dan harus berhadapan dengan vonis 4 bulan 15 hari penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat bulan dan 15 hari,"

demikian diucapkan majelis hakim dalam putusan yang dibacakan Kamis (18/9), seperti dikutip dari Dandapala Mahkamah Agung.

Di sisi lain, melihat hubungan personal yang dekat antara pelaku dan korban, jalur restorative justice akhirnya ditempuh. Ini memberi celah bagi penyelesaian yang lebih manusiawi.

“Penyelesaian dengan keadilan restoratif bukan berarti menghapus tindak pidana, tetapi memberikan ruang keadilan yang lebih manusiawi,” ujar hakim menjelaskan.

Alhasil, Indah bersedia memaafkan Fajar. Syaratnya, ada itikad baik untuk mengganti kerugian. Kesepakatan itu pun tercapai di persidangan. Bahkan, MURIANETWORK.COM langsung menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp 13 juta kepada Indah, lebih besar dari harga jual motornya dulu.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar