Modus Polisi Gadungan: Pasangan Suami Istri Curi Mobil di Depok
Pasangan suami istri, Alde Setiadi dan Yoane Novia, berhasil diamankan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di kawasan Depok pada hari Kamis. Tindak pidana yang mereka lakukan adalah pencurian mobil dengan menggunakan modus operandi sebagai polisi gadungan.
Kabar penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Ia menegaskan bahwa kasus pencurian dengan modus penipuan berkedok aparat ini berhasil diungkap.
Budi Hermanto memaparkan kronologi awal peristiwa. Korban dan pelaku pertama kali berinteraksi pada bulan Oktober 2025. Saat itu, Alde yang berperan sebagai pelaku memesan layanan transportasi online dari korban. Dalam kesempatan perkenalan tersebut, Alde mengaku dirinya adalah seorang anggota kepolisian.
Artikel Terkait
Amnesty International: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Berpola dan Terencana
PSIM Yogyakarta Hadapi PSM Makassar di Stadion Sultan Agung, Susunan Pemain Kedua Tim Diumumkan
Legenda PSM Syamsuddin Umar Khawatirkan Ancaman Degradasi Klub
Menteri Keuangan Tolak Proyeksi Bank Dunia, Sebut Pertumbuhan RI 2026 Bisa Tembus 5%