Modus Polisi Gadungan: Pasangan Suami Istri Curi Mobil di Depok
Pasangan suami istri, Alde Setiadi dan Yoane Novia, berhasil diamankan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di kawasan Depok pada hari Kamis. Tindak pidana yang mereka lakukan adalah pencurian mobil dengan menggunakan modus operandi sebagai polisi gadungan.
Kabar penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Ia menegaskan bahwa kasus pencurian dengan modus penipuan berkedok aparat ini berhasil diungkap.
Budi Hermanto memaparkan kronologi awal peristiwa. Korban dan pelaku pertama kali berinteraksi pada bulan Oktober 2025. Saat itu, Alde yang berperan sebagai pelaku memesan layanan transportasi online dari korban. Dalam kesempatan perkenalan tersebut, Alde mengaku dirinya adalah seorang anggota kepolisian.
Artikel Terkait
Saksi Terakhir yang Bertemu Afiah: Ia Tampak Biasa Saja
Di Tengah Gemuruh Rawa Belong, Bambang Setia Meracik Bunga di Pinggir Jalan
Tragedi Warakas: Teriakan Histeris Pecah di Pagi Buta, Tiga Nyawa Melayang
Perpustakaan di Sekolah Rakyat: Mengubah Cara Pikir untuk Putuskan Rantai Kemiskinan