Modus Polisi Gadungan: Pasangan Suami Istri Curi Mobil di Depok
Pasangan suami istri, Alde Setiadi dan Yoane Novia, berhasil diamankan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di kawasan Depok pada hari Kamis. Tindak pidana yang mereka lakukan adalah pencurian mobil dengan menggunakan modus operandi sebagai polisi gadungan.
Kabar penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Ia menegaskan bahwa kasus pencurian dengan modus penipuan berkedok aparat ini berhasil diungkap.
Budi Hermanto memaparkan kronologi awal peristiwa. Korban dan pelaku pertama kali berinteraksi pada bulan Oktober 2025. Saat itu, Alde yang berperan sebagai pelaku memesan layanan transportasi online dari korban. Dalam kesempatan perkenalan tersebut, Alde mengaku dirinya adalah seorang anggota kepolisian.
Hubungan mereka berlanjut dengan saling bertukar nomor telepon. Kemudian, pada sebuah hari Minggu, Alde kembali menghubungi korban. Kali ini, ia memesan jasa korban secara offline dengan dalih perlu mengantarkan istrinya yang sedang sakit ke rumah sakit. Korban, yang tidak merasa curiga, pun menyetujui dan menjemput pelaku.
Dalam perjalanan menuju rumah sakit, Alde meminta korban untuk singgah sejenak di sebuah rest area yang terletak di wilayah Cibubur, Jakarta Timur. Alasannya, ia perlu menemui seorang klien di tempat tersebut.
Sesampainya di rest area, Alde turun dari mobil. Sementara itu, istrinya, Yoane Novia, dan sang korban tetap menunggu di dalam kendaraan. Tidak lama berselang, Alde menelepon istrinya. Yoane kemudian menyuruh korban untuk turun dan mengantarkan suatu dokumen kepada Alde. Pada saat korban keluar dari mobil dan meninggalkan kendaraan dalam keadaan mesin masih hidup, pelaku mengambil kesempatan ini untuk langsung membawa kabur mobil tersebut.
Polisi berhasil menyita mobil yang menjadi barang bukti dalam kasus ini. Alde Setiadi dan Yoane Novia kini menghadapi tuntutan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah pidana penjara selama sembilan tahun.
Artikel Terkait
Emir Qatar Puji Kepemimpinan Prabowo dan Program Makan Bergizi Gratis, Konfirmasi Kunjungan ke Akhir 2026
Pemerintah Klaim Kepercayaan Investor Global Meningkat, Obligasi Danantara Diserap Pasar AS-Eropa-Asia
Danantara Raup 1,5 Miliar Dolar AS dari Obligasi Global Perdana, Permintaan Investor Tembus 4,6 Miliar Dolar
Mahasiswa dan Aparat Saling Dorong di Depan DPRD Sultra saat Tolak Kenaikan BBM dan Kritik Program Makan Bergizi Gratis