KPK Periksa Lagi Staf Legal Lippo Cikarang Terkait Kasus Ijon Bupati Bekasi

- Selasa, 14 April 2026 | 14:35 WIB
KPK Periksa Lagi Staf Legal Lippo Cikarang Terkait Kasus Ijon Bupati Bekasi

KPK kembali memanggil Ruri, staf legal dari Lippo Cikarang. Panggilan ini terkait penyelidikan kasus suap dan ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Ruri dijadwalkan diperiksa sebagai saksi.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal itu pada Selasa (14/4/2026).

“RR, Legal Lippo Cikarang,” ucap Budi kepada para wartawan.

Tak hanya Ruri, ada satu nama lagi yang dipanggil penyidik: mantan Pj Sekda Kabupaten Bekasi, Ida Farida. Sayangnya, Budi belum mau membeberkan detail apa yang hendak digali dari kedua saksi ini.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” jelasnya singkat.

Sebenarnya, ini bukan kali pertama Ruri berhadapan dengan penyidik KPK. Sebelumnya, pada Selasa (31/3), ia sudah menjalani pemeriksaan di tempat yang sama. Kala itu, menurut Budi, fokus penyelidikan adalah soal pembelian sebuah rumah oleh Ade Kuswara.

“Penyidik mendalami pengetahuan Saksi terkait pembelian aset dalam bentuk rumah oleh Tersangka ADK,” kata Budi Prasetyo di hari berikutnya, Rabu (1/4).

Kasus ini sendiri sudah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Pertama, tentu saja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Lalu ada ayahnya, HM Kunang. Yang ketiga adalah pihak swasta bernama Sarjan.

Dugaan sementara, Ade dan sang ayah menerima suap yang nilainya fantastis: Rp 9,5 miliar. Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, uang sebesar itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan sebuah proyek yang rencananya digarap pada 2026.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar,” papar Asep. “Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara.”

Perkara ini masih terus bergulir. Pemeriksaan terhadap Ruri dan Ida Farida hari ini diharapkan bisa memberi titik terang baru.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar