Belasan hari kemudian, tepatnya 15 Juni, Indah akhirnya menyadari keanehan dan mendatangi konter Fajar. Saat ditanya di mana motornya, Fajar dengan terus terang mengaku telah menjualnya. Tentu saja pengakuan itu membuat Indah syok.
Kasus ini pun berujung di pengadilan. Fajar dinyatakan bersalah dan harus berhadapan dengan vonis 4 bulan 15 hari penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat bulan dan 15 hari,"
demikian diucapkan majelis hakim dalam putusan yang dibacakan Kamis (18/9), seperti dikutip dari Dandapala Mahkamah Agung.
Di sisi lain, melihat hubungan personal yang dekat antara pelaku dan korban, jalur restorative justice akhirnya ditempuh. Ini memberi celah bagi penyelesaian yang lebih manusiawi.
“Penyelesaian dengan keadilan restoratif bukan berarti menghapus tindak pidana, tetapi memberikan ruang keadilan yang lebih manusiawi,” ujar hakim menjelaskan.
Alhasil, Indah bersedia memaafkan Fajar. Syaratnya, ada itikad baik untuk mengganti kerugian. Kesepakatan itu pun tercapai di persidangan. Bahkan, Fajar langsung menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp 13 juta kepada Indah, lebih besar dari harga jual motornya dulu.
Artikel Terkait
Penggerebekan TNI di Kutai Barat Berujung Walk-out, Ada Apa?
Sultan B. Najamudin Desak Pembentukan Satgas Darurat untuk Atasi Maraknya Bullying
BKN Buka Puluhan Ribu Formasi Baru dan Ubah Aturan Karier ASN
Dua Tersangka Pemalakan Berhasil Diringkus, Dua Lainnya Masih Diburu Polisi