Forum Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang digelar 20-23 November 2025 resmi menelurkan sejumlah fatwa baru. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwanya memutuskan beberapa poin penting yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.
Pajak Berkeadilan dan Isu Bumi-Bangunan
Dari lima fatwa yang ditetapkan Komisi A (Fatwa), salah satu yang paling menyita perhatian adalah tentang Pajak Berkeadilan. Prof KH Asrorun Niam Sholeh, Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, dengan tegas menyatakan bahwa bumi dan bangunan yang ditempati pemiliknya tidak pantas dikenai pajak berulang.
“Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,”
kata ulama yang akrab disapa Prof Ni'am di sela-sela Munas XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Senin (24/11).
Menurutnya, pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta yang punya potensi produktif atau yang termasuk kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).
“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” tegas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini.
Ia melanjutkan, pada dasarnya pajak hanya wajib bagi warga negara yang secara finansial mampu. “Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” ujarnya.
Sembako Bebas Pajak
Tak cuma soal properti, MUI juga menegaskan hal serupa untuk sembako. Barang konsumtif yang masuk kategori kebutuhan pokok rakyat dinyatakan tak boleh dibebani pajak.
“Barang kebutuhan primer tidak boleh dipajaki berulang. Termasuk soal bumi dan bangunan yang berpenghuni,”
kata Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am.
“Barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat (dharuriyat) tidak boleh dibebani pajak secara berulang (double tax).”
Larangan Buang Sampah Sembarangan
Isu lingkungan juga tak luput dari pembahasan. Pengelolaan sampah masuk dalam agenda Munas MUI tahun ini, dan hasilnya cukup tegas.
“Membuang sampah ke sungai, danau dan laut hukumnya haram karena dapat mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya,” kata Niam.
MUI menekankan bahwa pengelolaan sampah adalah bagian dari ibadah sosial (mu‘āmalah). Setiap muslim diwajibkan menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber kehidupan.
Fatwa ini tak cuma berisi larangan, tapi juga mengatur pengelolaan sampah yang melibatkan semua pihak.
Status Rekening Dormant
Merespons pertanyaan dari PPATK, MUI juga mengeluarkan fatwa tentang dana rekening dormant. Data menunjukkan ada Rp 190 triliun mengendap, dan setelah klarifikasi, sekitar Rp 50 triliun lebih masih tak bertuan.
“Karenanya, MUI memberikan jawaban hukum Islam tentang status rekening dormant serta perlakuannya, untuk dijadikan pedoman,” ujar Niam.
“Diharapkan ada perbaikan pengelolaan, mewujudkan kemaslahatan, dan menghindari kemafsadatan. Di satu sisi jangan sampai didiamkan tanpa upaya mengingatkan kepada pemilik, tapi di sisi lain juga jangan sampai diam tak produktif,” tambahnya.
Rekening dormant tetaplah hak pemilik atau ahli warisnya. Bank wajib mengingatkan nasabah. Jika pemilik tak diketahui, dana harus diserahkan ke lembaga sosial untuk kemaslahatan umum.
“Rekening dormant itu secara syari masih haknya nasabah. Karenanya pihak bank wajib memberi tahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikannya. Dan jika ternyata pemiliknya tidak ada atau tidak diketahui, maka statusnya sebagai dana tak bertuan, yang dalam fikih masuk kategori al-mal al-dlai’, maka dana rekening dormant tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk digunakan bagi kemaslahatan umum,” tegas Niam.
Khusus untuk lembaga keuangan syariah, dana dormant wajib dikelola secara syariah dan bisa diserahkan ke BAZNAS.
Aturan Asuransi Syariah
Soal asuransi syariah, Niam menjelaskan bahwa dana kontribusi di dalam dana tabarru’ adalah milik kolektif pemegang polis.
“Manfaat asuransi jiwa syariah dari pemegang polis untuk peserta asuransi yang lain (bukan pemegang polis), adalah hak pemegang polis. Jika pemegang polis menetapkan manfaat asuransi jiwa syariah untuk penerima manfaat, maka haknya menjadi milik penerima manfaat dengan akad hibah,” kata Niam.
Jika pemegang polis meninggal, manfaat asuransi jiwa syariah menjadi harta mayit yang didistribusikan berurutan: untuk pengurusan jenazah, lunas utang, penuhi wasiat, lalu bagi ahli waris.
Uang Elektronik
Munas MUI XI juga membahas status uang elektronik. Saldo di dalam kartu uang elektronik adalah hak pemilik, meski datanya dikendalikan penerbit.
Niam menegaskan, jika kartu hilang atau rusak, saldo tetap hak pemilik. “Dan pemilik kartu berhak meminta penerbit untuk mengembalikan saldo atau meminta dibuatkan kartu uang elektronik baru, karena secara sistem data dan saldo dari kartu yang hilang masih ada di issuer (penerbit kartu),” kata Niam.
Imbauan untuk Pemerintah
Di akhir, MUI melalui Ketua Komisi Fatwanya mengimbau pemerintah mengevaluasi aturan perpajakan yang ada. Mereka mendorong Kemendagri dan pemda untuk meninjau ulang aturan PBB, PPn, PPh, PKB, dan pajak waris.
“Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.” kata Asrorun.
Fatwa Pajak Berkeadilan ini lahir sebagai respons langsung terhadap keresahan masyarakat akibat kenaikan PBB yang dianggap tidak adil. “Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” tutupnya.
Artikel Terkait
Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Ilegal Senilai Rp7 Miliar di Jambi
Darije Kalezic Dikabarkan Kembali ke PSM Makassar, Reuni Tujuh Tahun Usai Tinggalkan Juku Eja
Polisi Bergulat dengan Dua Anggota Geng Motor di Makassar, Sita Busur Panah dan Pisau Dapur
Alwi Farhan Singkirkan Lakshya Sen, Tantang Jonatan Christie di Babak 16 Besar Indonesia Open 2026