Forum Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang digelar 20-23 November 2025 resmi menelurkan sejumlah fatwa baru. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwanya memutuskan beberapa poin penting yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.
Pajak Berkeadilan dan Isu Bumi-Bangunan
Dari lima fatwa yang ditetapkan Komisi A (Fatwa), salah satu yang paling menyita perhatian adalah tentang Pajak Berkeadilan. Prof KH Asrorun Niam Sholeh, Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, dengan tegas menyatakan bahwa bumi dan bangunan yang ditempati pemiliknya tidak pantas dikenai pajak berulang.
“Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,”
kata ulama yang akrab disapa Prof Ni'am di sela-sela Munas XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Senin (24/11).
Menurutnya, pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta yang punya potensi produktif atau yang termasuk kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).
“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” tegas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini.
Ia melanjutkan, pada dasarnya pajak hanya wajib bagi warga negara yang secara finansial mampu. “Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” ujarnya.
Sembako Bebas Pajak
Tak cuma soal properti, MUI juga menegaskan hal serupa untuk sembako. Barang konsumtif yang masuk kategori kebutuhan pokok rakyat dinyatakan tak boleh dibebani pajak.
“Barang kebutuhan primer tidak boleh dipajaki berulang. Termasuk soal bumi dan bangunan yang berpenghuni,”
kata Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am.
“Barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat (dharuriyat) tidak boleh dibebani pajak secara berulang (double tax).”
Larangan Buang Sampah Sembarangan
Isu lingkungan juga tak luput dari pembahasan. Pengelolaan sampah masuk dalam agenda Munas MUI tahun ini, dan hasilnya cukup tegas.
“Membuang sampah ke sungai, danau dan laut hukumnya haram karena dapat mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya,” kata Niam.
MUI menekankan bahwa pengelolaan sampah adalah bagian dari ibadah sosial (mu‘āmalah). Setiap muslim diwajibkan menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber kehidupan.
Fatwa ini tak cuma berisi larangan, tapi juga mengatur pengelolaan sampah yang melibatkan semua pihak.
Artikel Terkait
Tujuh Nama Lolos Saringan, KY Periode 2025-2030 Resmi Diresmikan DPR
Mahfud MD Desak PBNU Berdamai, Soroti Akar Konflik di Balik Sengketa Tambang
Vonjang Masa Depan Mario Dandy: 18 Tahun di Balik Jeruji
Kejati Kalbar Geledah Rumah Tersangka, Ungkap Kekurangan Volume Dana Hibah Gereja