Status tanggap darurat bencana erupsi Gunung Semeru di Lumajang kembali diperpanjang. Kali ini, Bupati Amperawati menetapkan perpanjangan hingga 2 Desember 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Lumajang Nomor 100.3.3.2/610/KEP/427.12/2025. Menurut Amperawati, langkah ini penting untuk memastikan perlindungan bagi warga dan kelancaran penanganan dampak erupsi.
Ia menegaskan bahwa upaya penanggulangan darurat harus tetap dijalankan secara cepat, tepat, dan terpadu. Di sisi lain, perpanjangan ini memberikan payung hukum yang jelas bagi seluruh perangkat daerah.
Artikel Terkait
Trump Coret Tiga Cabang Ikhwanul Muslimin dari Daftar Organisasi
KRL Rangkasbitung Terganggu, Lintasan Palmerah-Kebayoran Sempat Lumpuh
Fortuner Terguling Usai Serempet Sepeda, Satu Nyawa Melayang di Meruya
Wali Kota Tangsel Bantah Isu Pengadaan Mobil Tesla sebagai Kendaraan Dinas