Status tanggap darurat bencana erupsi Gunung Semeru di Lumajang kembali diperpanjang. Kali ini, Bupati Amperawati menetapkan perpanjangan hingga 2 Desember 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Lumajang Nomor 100.3.3.2/610/KEP/427.12/2025. Menurut Amperawati, langkah ini penting untuk memastikan perlindungan bagi warga dan kelancaran penanganan dampak erupsi.
"Perpanjangan status tanggap darurat berlaku selama tujuh hari, terhitung mulai 26 November hingga 2 Desember 2025,"
"Ini bukan sekadar prosedur administratif, tetapi bentuk komitmen pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari risiko bencana yang masih ada," tegasnya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (25/11).
Ia menegaskan bahwa upaya penanggulangan darurat harus tetap dijalankan secara cepat, tepat, dan terpadu. Di sisi lain, perpanjangan ini memberikan payung hukum yang jelas bagi seluruh perangkat daerah.
Terutama bagi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), untuk terus melanjutkan operasi darurat. Mulai dari pemulihan infrastruktur yang rusak hingga perlindungan bagi warga yang terdampak.
"Dengan langkah itu diharapkan dampak sosial dan ekonomi dari erupsi Semeru dapat diminimalkan, sementara warga terdampak tetap mendapatkan perlindungan maksimal," tambah Amperawati.
Pemerintah daerah juga memastikan seluruh bantuan dan layanan darurat akan terus mengalir bagi yang membutuhkan. Mulai dari fasilitas kesehatan, tim evakuasi, hingga perbaikan infrastruktur dasar.
Terakhir, dia kembali mengingatkan. Masyarakat diimbau untuk tidak lengah, tetap waspada, dan selalu mengikuti arahan dari petugas di lapangan. Keselamatan diri adalah yang utama.
Artikel Terkait
Dasco Minta Pemerintah Tunda Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India
OSO Ungkap Kedekatan dengan Mahfud MD Berawal dari Persahabatan Lama dan Kesamaan Visi
DPR Desak Kapolri Bertindak Tegas Usai Rentetan Kasus Oknum Polisi
Indonesia dan AS Sepakati Perjanjian Dagang Resiprokal, Akses Tarif Nol Persen untuk Ribuan Produk