Edy Mulyadi Soroti Vonis 4,5 Tahun untuk Dirut ASDP, Bandingkan dengan Kebijakan Jokowi

- Selasa, 25 November 2025 | 05:25 WIB
Edy Mulyadi Soroti Vonis 4,5 Tahun untuk Dirut ASDP, Bandingkan dengan Kebijakan Jokowi

Ira dihukum karena kebijakannya dianggap salah. Lalu bagaimana dengan Jokowi?

Edy menuding, negara harus menanggung kerugian ribuan triliun akibat berbagai kebijakan Jokowi yang dianggap ugal-ugalan. Mulai dari proyek IKN, kereta cepat, jalan tol, bandara, dan banyak lagi. BUMN karya pun banyak yang tumbang. Tapi anehnya, sampai detik ini, Jokowi tetap tak tersentuh hukum. "Mau sampai kapan?" tanyanya.

Sebagai pengamat, saya punya beberapa catatan.

Pertama, ini memang gambaran nyata dinamika penegakan hukum di tanah air. Di satu sisi, ada yang sudah dihukum 4,5 tahun. Tapi di sisi lain, banyak pelaku lain yang justru bebas berkeliaran. Bahkan, beberapa yang terindikasi korupsi malah diangkat jadi menteri. Ironisnya, kami para aktivis yang berjuang demi hukum dan keadilan justru sering jadi tersangka. Ada yang dipenjara dengan hukuman sama atau lebih berat daripada pelaku korupsi beneran.

Kedua, kalau memang mau membandingkan dengan Jokowi, maka harus diakui bahwa Presiden pantas dihukum seumur hidup. Bahkan sampai mati di penjara. Mengingat unsur-unsur tindak pidana yang diduga dilakukannya begitu multidimensional, dengan kualitas delik yang berlapis-lapis, dia layak diadili dan divonis hukuman mati. Ini bukan sekadar soal kepastian hukum, tapi juga fungsi jera bagi calon pemimpin lain. Yang paling penting, ini demi keadilan bagi rakyat korban nyata dari kebijakannya, baik secara fisik, mental, maupun moral.

Ketiga, andaikata Jokowi benar-benar diadili dan divonis hukuman mati, maka idealnya eksekusi dilakukan dengan prinsip contante justitie yaitu keadilan yang diberikan secara kontan. Prosesnya harus cepat, tanpa penundaan. Konsep peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan ini sebenarnya sudah tercantum dalam Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.


Halaman:

Komentar