Tanggapan Hukum Terhadap Narasi video Edy Mulyadi Sang Aktivis Pejuang
Edy Mulyadi, rekan sesama aktivis sekaligus youtuber, kembali menyita perhatian. Lewat video terbarunya, dia membandingkan vonis 4,5 tahun penjara untuk Ira Puspita Dewi seorang terdakwa korupsi yang dihukum karena kelalaian dengan apa yang mungkin kelak dihadapi sosok Jokowi. Perbandingan ini tentu saja menimbulkan banyak tanya.
Yang menarik, Edy memilih judul yang provokatif dengan huruf kapital semua dan ditebalkan:
"DIANGGAP RUGIKAN NEGARA Rp1,25 T DIRUT ASDP DIVONIS 4,5 TAHUN. JOKOWI RUGIKAN RIBUAN TRILIUN AMAN"
Dalam uraiannya yang kritis tapi sederhana, dia mempertanyakan keadilan hukum di Indonesia. Menurutnya, vonis 4,5 tahun untuk Ira Puspitadewi adalah bukti ketimpangan. Padahal, majelis hakim sendiri mengakui bahwa di bawah kepemimpinannya, ASDP justru bertransformasi menjadi lebih baik. Pengadilan juga menyatakan Ira tidak menerima uang korupsi sepeser pun.
Bahkan, akuisisi PT Jembatan Nusantara yang jadi pokok perkara justru menghasilkan keuntungan fantastis bagi perusahaan: Rp600 miliar per tahun.
Ira dihukum karena kebijakannya dianggap salah. Lalu bagaimana dengan Jokowi?
Edy menuding, negara harus menanggung kerugian ribuan triliun akibat berbagai kebijakan Jokowi yang dianggap ugal-ugalan. Mulai dari proyek IKN, kereta cepat, jalan tol, bandara, dan banyak lagi. BUMN karya pun banyak yang tumbang. Tapi anehnya, sampai detik ini, Jokowi tetap tak tersentuh hukum. "Mau sampai kapan?" tanyanya.
Sebagai pengamat, saya punya beberapa catatan.
Pertama, ini memang gambaran nyata dinamika penegakan hukum di tanah air. Di satu sisi, ada yang sudah dihukum 4,5 tahun. Tapi di sisi lain, banyak pelaku lain yang justru bebas berkeliaran. Bahkan, beberapa yang terindikasi korupsi malah diangkat jadi menteri. Ironisnya, kami para aktivis yang berjuang demi hukum dan keadilan justru sering jadi tersangka. Ada yang dipenjara dengan hukuman sama atau lebih berat daripada pelaku korupsi beneran.
Kedua, kalau memang mau membandingkan dengan Jokowi, maka harus diakui bahwa Presiden pantas dihukum seumur hidup. Bahkan sampai mati di penjara. Mengingat unsur-unsur tindak pidana yang diduga dilakukannya begitu multidimensional, dengan kualitas delik yang berlapis-lapis, dia layak diadili dan divonis hukuman mati. Ini bukan sekadar soal kepastian hukum, tapi juga fungsi jera bagi calon pemimpin lain. Yang paling penting, ini demi keadilan bagi rakyat korban nyata dari kebijakannya, baik secara fisik, mental, maupun moral.
Ketiga, andaikata Jokowi benar-benar diadili dan divonis hukuman mati, maka idealnya eksekusi dilakukan dengan prinsip contante justitie yaitu keadilan yang diberikan secara kontan. Prosesnya harus cepat, tanpa penundaan. Konsep peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan ini sebenarnya sudah tercantum dalam Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Artikel Terkait
Pelajar Tewas Diduga Dianiaya Oknum Brimob di Tual, Tersangka Sudah Ditahan
Nadiem Makarim Serukan Anak Muda Tak Putus Asa dengan Indonesia di Tengah Sidang Korupsi
Ketua BEM UGM Laporkan Teror Anonim Usai Kritik Pemerintah
Dasco Minta Pemerintah Tunda Rencana Impor 105 Ribu Pick Up India