Kerangka Alvaro Kiano yang berusia enam tahun itu akhirnya ditemukan. Lokasinya di Kali Cirewed, Kabupaten Bogor, pada hari Minggu (23/11) yang lalu. Penemuan ini membuka tabir baru yang cukup mencengangkan.
Menurut AKBP Ardian Satrio Utomo dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, jenazah bocah malang itu ternyata tidak langsung dibuang. Jasadnya disimpan selama tiga hari penuh. Dibungkus dengan plastik hitam, jenazah itu bahkan sempat disebut-sebut hanya bangkai anjing sebelum akhirnya dibawa ke Tenjo.
“Untuk hasil dari pemeriksaan kami berdasarkan keterangan dari tersangka, bahwa jenazah itu kejadian pada saat pembunuhan tanggal 6 Maret 2025 di rumah di daerah Tangerang,”
ujarnya saat konferensi pers di Polres Jaksel, Senin (24/11).
Pembunuhan itu sendiri terjadi di rumah tersangka, Alex Iskandar, yang tak lain adalah ayah tiri korban. Lokasinya di Tangerang. Yang bikin merinding, jenazahnya tidak langsung diurus.
“Nah, setelah itu tidak langsung dibuang ke Tenjo, 3 hari ditaruh di garasi. Jadi ketutupan, ada posisi mobil, mobil warna silver, itu di belakang garasi selama 3 hari di situ. Dan itu diakui oleh tersangka. Lalu, pada tanggal 9 Maret 2025, jenazah itu dibuang menggunakan mobil ke daerah Tenjo,”
kata Ardian lagi, menjelaskan kronologi yang suram itu.
Di sisi lain, ada saksi lain yang berperan. Seorang kerabat Alex yang berinisial G disebut diminta untuk mengambil plastik hitam tersebut. Tapi saat itu, Alex membohonginya. Dia bilang isinya cuma bangkai anjing, dan si saksi pun tak mengeceknya lagi.
Artikel Terkait
MK Perkuat Kiprah Perempuan di Parlemen, KPPRI Diminta Kawal Eksekusi
MUI Tegaskan Status Harta Peserta Asuransi Jiwa Syariah Saat Meninggal
Kronologi Kelam Alvaro Kiano: Dendam Ayah Tiri yang Berujung Petaka
Ayah Tiri Tersangka Ungkap Nasib Alvaro Kiano di Bogor Setelah Delapan Bulan Hilang