Air Mata Hakim Sunoto dan Gugatan dari Balik Jeruji

- Senin, 24 November 2025 | 19:40 WIB
Air Mata Hakim Sunoto dan Gugatan dari Balik Jeruji

SURAT DARI BALIK JERUJI

Oleh: Harry Muhammad Adhi Caksono/Harry MAC

Yang saya banggakan: Alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FTUI), terutama untuk yang terhormat:

Bro Farizky Putra Astrowantra, ketua ILUNI FTUI, dan Bro Johannes Anton Wittono, ketua ILUNI TGP/TK FTUI. Juga untuk Bang Ichsan, Bang Didi Ratan, Bang Cindar, Bang Tomy Suryatama, Bro Israr Saputra, Bro Rizki Hadi Putra, Bro Wahyu Danumlya, Bro Bambang Yoedi Purnadi, Bro Agam Munawar, Bro Berliantho Ariyanga, Bro Putranto Manuhoro, Bro Rid Agustian Fajarín, Bro Riyadi Syakur, Bro MURIANETWORK.COM, dan Sister Ismi.

Tak lupa untuk alumni TGP 97 yang tak bisa saya sebutkan satu per satu.

Assalamu’alaikum wr. wb.
Salam sejahtera untuk kita semua.

Dari sini, dari balik terali besi, saya ingin mengucapkan terima kasih. Atas perhatian, dukungan, dan doa baik yang mengalir selama proses hukum ini berlangsung, hingga putusan pengadilan tanggal 20 November 2025 lalu. Termasuk untuk Amicus curiae yang kalian sampaikan sebagai sahat pengadilan. Majelis Hakim membacakannya di persidangan. Bagi saya, itu adalah semangat yang nyata, pendamping setia dalam perjalanan panjang mencari keadilan yang entah di mana rimbanya.

Vonislah yang akhirnya jatuh: empat tahun penjara. Semuanya bermula dari tuduhan perbuatan melawan hukum. Tapi anehnya, bukti dan saksi tak kunjung mampu membuktikan kebenarannya. Lalu ada lagi tuduhan kerugian negara yang diragukan kebenarannya, disusun oleh penilai yang bahkan tak punya sertifikat dan kewenangan. Semua tuduhan itu sebenarnya bisa dibantah dengan gamblang. Namun begitu, fakta-fakta persidangan seolah diabaikan, dipotong sana-sini, dan dikaburkan. Narasi yang sesat justru dipertahankan. Seakan-akan Tuhan pun mereka pinggirkan.

Di tengah semua itu, saya bersyukur. Bersyukur karena masih ada Dissenting Opinion dari Hakim Sunoto. Beliau adalah Hakim Ketua dalam persidangan ini. Hanya beliau yang waras, yang masih menggunakan pisau analisis sesuai fakta persidangan. Ramuan antara pemahaman keilmuan, wisdom, dan kebeningan hati, akhirnya menyajikan kebenaran. Memang pahit, tapi menyentuh rasa keadilan, baik bagi saya sebagai terdakwa maupun bagi masyarakat.

Beliau dengan tegas menyatakan bahwa saya dan dua kolega, mantan direksi ASDP, harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Alasannya jelas: tidak ada niat jahat (mens rea), tidak ada keuntungan pribadi yang dikejar, dan yang terpenting, tidak ada aliran dana sepeserpun ke kami. Tidak ada benturan kepentingan dengan penjual. Yang kami lakukan bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan murni keputusan bisnis.

Keputusan itu sendiri telah melalui tata kelola yang benar, disetujui oleh Dewan Komisaris dan Menteri BUMN selaku RUPS. Kami menggunakan tujuh konsultan dan penilai independen, didampingi Jamdatun, BPKP, dan diaudit BPK. Semua kriteria Business Judgment Rule (BJR) terpenuhi. Apalagi, bisnis ASDP justru terus tumbuh dan mencapai laba tertinggi sepanjang sejarah. Tujuannya pun mulia: menjaga kelangsungan layanan publik di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) yang terus merugi meski selalu disubsidi pemerintah.

Hakim Sunoto menekankan satu hal. Kalau tahapan yang dilalui sudah sedemikian rinci dan komprehensif, memidana direksi justru bisa berdampak buruk bagi dunia usaha. Profesional di BUMN akan jadi takut, enggan mengambil keputusan bisnis yang perlu. Saat menyampaikan pendapatnya itu, beliau melepas kacamatanya dan menyeka air mata. Suasana hening. Sebuah momen yang sulit saya lupakan.

Terima kasih telah mempercayai saya sampai saat ini. Proses hukum ini memang melelahkan. Tapi saya tak boleh berhenti menyuarakan kebenaran. Dalam perjuangan, kata "jera" tak ada dalam kamus.

Semoga pertolongan Allah SWT segera menjemput. Semoga perkara ini segera tuntas dan membuka jalan keadilan bagi profesional BUMN lainnya.

Terima kasih untuk setiap hati yang turut mengetuk pintu langit dengan doa. Semoga Allah membalasnya dengan pahala dan kebaikan yang berlipat.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Dari Rumah Tahanan KPK, 24 Nov 2025
Harry MAC

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar