Refly Harun Beberkan 3 Alasan Gibran Bisa Dipecat, Nomor 3 Bikin Heboh!

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 12:50 WIB
Refly Harun Beberkan 3 Alasan Gibran Bisa Dipecat, Nomor 3 Bikin Heboh!
3 Alasan Kuat Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka Menurut Pakar Hukum

3 Alasan Kuat Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka Menurut Pakar Hukum

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan tiga kategori alasan yang dapat menjadi dasar kuat untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan ini disampaikan dalam Talk Show Head to Head CNN Indonesia TV pada Rabu malam, 29 Oktober 2025.

Alasan Pemakzulan Gibran Rakabuming Menurut Refly Harun

Menurut Refly Harun, proses impeachment atau pemakzulan terhadap seorang wakil presiden dapat didasarkan pada tiga kategori besar berikut ini:

1. Pelanggaran Hukum Berat

Alasan pertama adalah jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat. Pelanggaran ini mencakup tindakan seperti pengkhianatan terhadap negara, suap, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih.

2. Melakukan Perbuatan Tercela

Alasan kedua adalah jika terbukti melakukan perbuatan tercela. Kategori ini mencakup tindakan yang dinilai merusak martabat dan integritas jabatan publik.

3. Tidak Memenuhi Syarat sebagai Wakil Presiden

Alasan ketiga adalah jika dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat konstitusional untuk menduduki jabatan sebagai wakil presiden.

Penerapan pada Kasus Gibran

Refly menegaskan bahwa ketiga alasan tersebut berpotensi dapat diterapkan. Sebagai contoh, ia menyoroti persoalan dokumen pendidikan Gibran. Jika dalam proses hukum terbukti ada pemalsuan dokumen yang disengaja, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat dengan ancaman hukuman yang mencapai enam tahun penjara.

Dengan demikian, menurut analisis Refly Harun, ketiga landasan hukum pemakzulan tersebut memiliki potensi untuk digunakan jika terdapat bukti yang kuat atas pelanggaran yang dilakukan.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar