3 Alasan Kuat Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka Menurut Pakar Hukum
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan tiga kategori alasan yang dapat menjadi dasar kuat untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan ini disampaikan dalam Talk Show Head to Head CNN Indonesia TV pada Rabu malam, 29 Oktober 2025.
Alasan Pemakzulan Gibran Rakabuming Menurut Refly Harun
Menurut Refly Harun, proses impeachment atau pemakzulan terhadap seorang wakil presiden dapat didasarkan pada tiga kategori besar berikut ini:
1. Pelanggaran Hukum Berat
Alasan pertama adalah jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat. Pelanggaran ini mencakup tindakan seperti pengkhianatan terhadap negara, suap, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih.
2. Melakukan Perbuatan Tercela
Alasan kedua adalah jika terbukti melakukan perbuatan tercela. Kategori ini mencakup tindakan yang dinilai merusak martabat dan integritas jabatan publik.
3. Tidak Memenuhi Syarat sebagai Wakil Presiden
Alasan ketiga adalah jika dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat konstitusional untuk menduduki jabatan sebagai wakil presiden.
Penerapan pada Kasus Gibran
Refly menegaskan bahwa ketiga alasan tersebut berpotensi dapat diterapkan. Sebagai contoh, ia menyoroti persoalan dokumen pendidikan Gibran. Jika dalam proses hukum terbukti ada pemalsuan dokumen yang disengaja, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat dengan ancaman hukuman yang mencapai enam tahun penjara.
Dengan demikian, menurut analisis Refly Harun, ketiga landasan hukum pemakzulan tersebut memiliki potensi untuk digunakan jika terdapat bukti yang kuat atas pelanggaran yang dilakukan.
Artikel Terkait
Dudung Bantah Terlibat Susun Pidato Prabowo yang Dikritik Habib Rizieq
Presiden Prabowo Terima Laporan Strategis dari Wakil Ketua DPR Usai Kunjungan ke Rusia dan Prancis
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo