3 Alasan Kuat Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka Menurut Pakar Hukum
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan tiga kategori alasan yang dapat menjadi dasar kuat untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan ini disampaikan dalam Talk Show Head to Head CNN Indonesia TV pada Rabu malam, 29 Oktober 2025.
Alasan Pemakzulan Gibran Rakabuming Menurut Refly Harun
Menurut Refly Harun, proses impeachment atau pemakzulan terhadap seorang wakil presiden dapat didasarkan pada tiga kategori besar berikut ini:
1. Pelanggaran Hukum Berat
Alasan pertama adalah jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat. Pelanggaran ini mencakup tindakan seperti pengkhianatan terhadap negara, suap, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih.
Artikel Terkait
4 Pejabat Ini Dipecat Jokowi Gara-Gara Kritik Whoosh? Fakta di Balik Pemberhentian Jonan Cs yang Bikin Heboh
Tolak Tawaran PAN, Ini Alasan Menkeu Purbaya Tegas Tidak Tertarik Politik Meski Elektabilitasnya Melonjak!
Said Didu Bongkar Fakta Mengejutkan: Utang RI Tembus Rp 24.000 Triliun, Ini Dalangnya!
Roy Suryo Beberkan Fakta Mengejutkan Soal Ruang Publik Jokowi di Colomadu: Nilainya Tembus Rp 200 Miliar!