JAKARTA - Polisi Nusa Tenggara Timur berhasil mengungkap kasus perdagangan orang yang cukup memilukan. Dua perempuan, berinisial MAB dan LH, kini berstatus tersangka setelah diduga merekrut dan menyalurkan seorang korban untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Batam secara ilegal.
Kombes Pol Patar Silalahi, Dirreskrimum Polda NTT, membeberkan kronologi kasus ini. Awalnya, laporan polisi masuk pada 27 September 2025. Setelah melalui penyelidikan mendalam dan pemeriksaan sejumlah saksi, kedua pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Patar, modus operandi mereka cukup jelas. "Tersangka MAB bertugas merekrut korban langsung dari Kabupaten TTS. Dia mengirim si korban ke Batam tanpa melalui prosedur resmi sama sekali," jelasnya.
Begitu tiba di Batam, nasib korban sepenuhnya berada di tangan tersangka kedua. "Korban dijemput dan disalurkan oleh LH, yang ternyata pemilik perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal. Perusahaannya tidak punya izin perekrutan di wilayah NTT," tambah Patar dalam keterangan yang diterima dari Polda NTT, Senin (24/11/2025).
Artikel Terkait
Kembang Api dan Teriakan untuk Pahlavi Warnai Malam Teheran yang Masih Bergejolak
Gemblengan Semi-Militer Siapkan 1.500 Petugas Haji Tangguh
Pramono Anung Tegaskan JPO Sarinah Akan Dibangun Kembali, Utamakan Akses Difabel
Indonesia dan Turki Sepakati Aksi Nyata, Dari Gaza hingga Industri Pertahanan