JAKARTA - Polisi Nusa Tenggara Timur berhasil mengungkap kasus perdagangan orang yang cukup memilukan. Dua perempuan, berinisial MAB dan LH, kini berstatus tersangka setelah diduga merekrut dan menyalurkan seorang korban untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Batam secara ilegal.
Kombes Pol Patar Silalahi, Dirreskrimum Polda NTT, membeberkan kronologi kasus ini. Awalnya, laporan polisi masuk pada 27 September 2025. Setelah melalui penyelidikan mendalam dan pemeriksaan sejumlah saksi, kedua pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Patar, modus operandi mereka cukup jelas. "Tersangka MAB bertugas merekrut korban langsung dari Kabupaten TTS. Dia mengirim si korban ke Batam tanpa melalui prosedur resmi sama sekali," jelasnya.
Begitu tiba di Batam, nasib korban sepenuhnya berada di tangan tersangka kedua. "Korban dijemput dan disalurkan oleh LH, yang ternyata pemilik perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal. Perusahaannya tidak punya izin perekrutan di wilayah NTT," tambah Patar dalam keterangan yang diterima dari Polda NTT, Senin (24/11/2025).
Artikel Terkait
Kapolri Tegaskan Persatuan Nasional Kunci Hadapi Dampak Krisis Global
Dua Advokat Gugat MK, Minta Syarat Calon Presiden Dilarang Berkeluarga dengan Petahana
KPK Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pemerasan Bupati Pati
Larangan Truk Tiga Sumbu Saat Lebaran 2026 Ancam Pasokan Kemasan dan Pabrikan