Dua Tersangka Perdagangan Manusia di NTT Jebak Korban Jadi ART Ilegal di Batam

- Senin, 24 November 2025 | 13:25 WIB
Dua Tersangka Perdagangan Manusia di NTT Jebak Korban Jadi ART Ilegal di Batam

JAKARTA - Polisi Nusa Tenggara Timur berhasil mengungkap kasus perdagangan orang yang cukup memilukan. Dua perempuan, berinisial MAB dan LH, kini berstatus tersangka setelah diduga merekrut dan menyalurkan seorang korban untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Batam secara ilegal.

Kombes Pol Patar Silalahi, Dirreskrimum Polda NTT, membeberkan kronologi kasus ini. Awalnya, laporan polisi masuk pada 27 September 2025. Setelah melalui penyelidikan mendalam dan pemeriksaan sejumlah saksi, kedua pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Patar, modus operandi mereka cukup jelas. "Tersangka MAB bertugas merekrut korban langsung dari Kabupaten TTS. Dia mengirim si korban ke Batam tanpa melalui prosedur resmi sama sekali," jelasnya.

Begitu tiba di Batam, nasib korban sepenuhnya berada di tangan tersangka kedua. "Korban dijemput dan disalurkan oleh LH, yang ternyata pemilik perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal. Perusahaannya tidak punya izin perekrutan di wilayah NTT," tambah Patar dalam keterangan yang diterima dari Polda NTT, Senin (24/11/2025).

Yang terjadi kemudian sungguh memprihatinkan. Selama bekerja di Batam, korban mengalami serangkaian perlakuan tidak manusiawi. Gaji yang dijanjikan tak kunjung dibayarkan. Tak cuma itu, korban juga mendapat kekerasan fisik. Bahkan HP dan KTP-nya disita, membuatnya terisolir dan tak bisa menghubungi keluarga.

Dalam kondisi terjebak dan putus asa, korban akhirnya berhasil meminta bantuan saudaranya. Pada 5 September 2025, korban berhasil dipulangkan ke NTT. Perjalanan pahitnya sebagai korban TPPO akhirnya berakhir.

Kedua tersangka kini menghadapi tuntutan berat. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Soal status penahanan, ada perbedaan perlakuan. "Saat ini, tersangka MAB sudah kita tahan. Sementara tersangka LH kita bantarkan dengan alasan kesehatan. Tapi proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan," tegas Patar.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar