Langkah pertama yang akan ditempuh adalah membentuk Paguyuban Lender DSI. Wadah ini nantinya akan menjadi saluran komunikasi resmi bagi para pemodal yang dirugikan. DSI berharap paguyuban ini bisa diakui secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setelah paguyuban berdiri, DSI berencana mengaktifkan Badan Pelaksana Penyelesaian atau BPP. Badan ini akan terdiri dari beberapa tim, seperti tim penagihan, penjualan aset, dan verifikasi data. Menurut Taufiq, bagian tersulit justru ada di verifikasi data lender dan borrower. Meski sistem sudah menggunakan teknologi informasi, konfirmasi manual tetap diperlukan untuk memastikan keakuratan data. Proses verifikasi ini saja diperkirakan memakan waktu sekitar enam bulan.
Selama periode itu, BPP akan bekerja keras melakukan verifikasi menyeluruh, menagih peminjam, menjual aset jika diperlukan, dan menyusun mekanisme penyelesaian yang transparan. Setelah enam bulan berlalu, masih ada sisa proses pencairan yang harus diselesaikan. Perkiraan totalnya ya sekitar satu tahun itu tadi.
Di sisi lain, OJK sudah mengambil langkah tegas. Mereka menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada DSI. Perusahaan dilarang mengalihkan atau mengurangi aset tanpa izin tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban kepada para pemodal. Perubahan susunan direksi, komisaris, dan pemegang saham juga dibatasi kecuali jika bertujuan memperbaiki kinerja dan menyelesaikan kewajiban.
Kasus gagal bayar DSI ini jelas jadi pengingat yang keras. Baik bagi industri pinjol maupun masyarakat. Risiko kerugian di sektor ini ternyata masih sangat nyata. Bahkan, label “syariah” pun tak menjamin keamanan dana Anda.
Artikel Terkait
Ultimatum 3 Hari di PBNU: Gus Yahya Didesak Mundur, Apa yang Sesungguhnya Terjadi?
Lembah Suhita Ramai-Ramai Tanam Kaliandra, 350 Relawan Serukan Kolaborasi Lingkungan
Dua Tersangka Perdagangan Manusia di NTT Jebak Korban Jadi ART Ilegal di Batam
43 Ormas di Yogyakarta Beroperasi Tanpa Izin Resmi