Dukungan Publik Menguat, 84% Warganet Soroti Putusan MK Soal Larangan Jabatan Sipil Bagi Polisi Aktif

- Minggu, 23 November 2025 | 18:18 WIB
Dukungan Publik Menguat, 84% Warganet Soroti Putusan MK Soal Larangan Jabatan Sipil Bagi Polisi Aktif
Analisis Sentimen Putusan MK

Gelombang reaksi publik pun muncul pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Lembaga riset INDEF, lewat Continuum INDEF, mencoba memotret fenomena ini dengan menganalisis ribuan percakapan di media sosial. Hasilnya? Mayoritas warganet justru menyambut baik keputusan kontroversial itu.

Arini Astari, Business Head Continuum INDEF, memaparkan temuan mereka. Menurutnya, putusan yang dibacakan pada 13 November 2025 itu memang memicu perdebatan sengit di ruang digital.

"Nah, di sinilah analisis data yang tadi kita bahas menjadi penting untuk membaca bagaimana respons publik," ujar Arini dalam sebuah diskusi publik yang digelar secara daring, Minggu (23/11).

Dari total 11.636 percakapan yang dikumpulkan dari platform X dan YouTube selama 13-17 November 2025, tercatat 83,96% bernada positif. Hanya 16,04% yang menolak atau meragukan putusan tersebut.

Angka ini, bagi Arini, mencerminkan apresiasi publik terhadap upaya pembenahan tata kelola birokrasi. "Ini menunjukkan publik secara umum mengapresiasi putusan ini, terutama di tengah krisis kepercayaan terhadap kinerja pemerintah," tambahnya.

Menariknya, sentimen positif ini banyak diwarnai optimisme terhadap reformasi institusional. "Sentimen positif ini banyak diwarnai narasi bahwa putusan MK adalah angin segar bagi reformasi kepolisian, penguatan profesionalisme aparat, dan penguatan supremasi sipil atas aparat bersenjata," katanya.

Arini membeberkan tiga narasi utama yang mendominasi klaster positif. Pertama, publik menganggap MK berani mengambil langkah korektif di tengah kelelahan masyarakat terhadap praktik rangkap jabatan.

"Yang kedua, langkah nyata reformasi kepolisian," tutur Arini. "Putusan ini dibaca sebagai peluang mengurangi abuse of power, konflik kepentingan, dan memperjelas batas antara fungsi penegakan hukum dan jabatan administratif."

Narasi ketiga adalah penegakan supremasi sipil. Banyak warganet mengaitkan putusan ini dengan harapan tata kelola negara yang lebih sipil, transparan, dan akuntabel.

Namun begitu, tak semua respons berjalan mulus. Sebanyak 16,04% percakapan bernada negatif masih menyisakan kritik. Arini memaparkan tiga isu utama dalam sentimen tersebut.

"Tiga isu utama yang muncul adalah tuntutan konsistensi lintas lembaga. Publik meminta larangan rangkap jabatan diberlakukan juga di instansi lain sehingga tidak menimbulkan kesan tebang pilih," jelasnya.

Isu kedua adalah potensi kecemburuan antarinstansi. Jika hanya Polri yang dilarang, dikhawatirkan muncul ketidakadilan dan gesekan antarlembaga. Yang terakhir adalah kejenuhan umum terhadap rangkap jabatan. Masyarakat sudah lama muak melihat praktik yang dianggap mengurangi kesempatan kerja dan membuka konflik kepentingan.

Analisis ini juga menyorot sejumlah lembaga lain. TNI menjadi instansi yang paling banyak disebut setelah kepolisian, dengan tuntutan agar prinsip serupa diterapkan untuk militer aktif.

"Selain TNI, KPK juga sering disebut dalam konteks evaluasi kinerja penegakan hukum dan hubungan kerja dengan kepolisian di lembaga tersebut," ungkap Arini. "Sementara DPR dan BNN muncul dalam diskusi lebih luas tentang etika jabatan publik dan integritas lembaga negara."

Untuk memastikan hasil yang akurat, tim peneliti melakukan penyaringan ketat. Mereka mengecualikan akun buzzer dan media, sehingga analisis benar-benar fokus pada opini organik publik. Dari 8.165 percakapan di X dan 3.471 di YouTube, mereka menerapkan tiga pendekatan: analisis topik, sentimen, dan exposure perbincangan.

Metode ini memungkinkan mereka tidak hanya mengukur proporsi dukungan dan penolakan, tapi juga memahami nuansa argumen yang berkembang di masyarakat. Hasilnya, kita bisa melihat peta persepsi publik yang lebih utuh tentang putusan bersejarah ini.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar