Surat Edaran Gubernur Sumsel, Herman Deru, yang beredar sejak 17 November lalu, ternyata menimbulkan gejolak. Bagi para sopir dan pengusaha truk, aturan baru ini bukan main-main. Mereka mengeluh kesusahan dan bahkan mengancam bakal menelan kerugian fantastis, hingga Rp 60 miliar.
Isi surat itu sendiri cukup jelas: penyaluran BBM subsidi solar hanya boleh dilakukan pada malam hari, tepatnya antara pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini, meski mungkin punya niat baik di baliknya, langsung dirasakan sebagai ganjalan yang serius.
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) Sumsel pun angkat bicara. Ketuanya, Supriyadi, tak sungkan menyuarakan keberatan mereka. Menurutnya, dampak aturan ini di lapangan sudah terasa sangat merugikan, baik bagi para sopir maupun hubungan bisnis dengan pelanggan.
Persoalannya ternyata berlapis. Banyak laporan dari sopir yang mengaku kesulitan mendapatkan solar di jam yang sudah ditentukan. Alhasil, tak sedikit yang pulang dengan tangki kosong.
Supriyadi lalu merinci masalahnya. "Kita ada aturan Perwali di mana truk hanya boleh masuk kota pukul 21.00 WIB, sedangkan untuk antrean di SPBU untuk solar dimulai pukul 22.00 WIB. Antrean tersebut kadang-kadang sudah panjang, sehingga banyak juga sopir yang tidak dapat, belum lagi mereka harus bongkar kontainer," ujarnya.
Belum selesai sampai di situ. Masalah teknis pembayaran turut memperkeruh keadaan. Pembayaran tunai ditolak, sehingga sopir harus menggunakan QRIS di aplikasi MyPertamina. Sayangnya, aplikasi ini sendiri kerap jadi sumber keluhan.
Artikel Terkait
Ibu Kota Darurat Lahan: 119.000 Makam Baru Disediakan untuk Atasi Krisis TPU
Chivu Berhadapan dengan Hantu Kekalahan: Inter vs Milan di Ajang Derby yang Penuh Dendam
Kandang Sapi Berdiri Tegak di Sela Beton Jakarta, Begini Cara Mereka Bertahan
Prabowo Beri Sinyal Keras ke Polri dan TNI: Tak Ada Arti Bintang Empat Jika Tak Bela Rakyat