Antrean Solar Malam Hari di Sumsel Bikin Pengusaha Truk Keluhkan Kerugian Miliaran

- Minggu, 23 November 2025 | 14:18 WIB
Antrean Solar Malam Hari di Sumsel Bikin Pengusaha Truk Keluhkan Kerugian Miliaran
Kebijakan Solar Malam Hari Picu Keluhan Pengusaha dan Sopir Truk

Surat Edaran Gubernur Sumsel, Herman Deru, yang beredar sejak 17 November lalu, ternyata menimbulkan gejolak. Bagi para sopir dan pengusaha truk, aturan baru ini bukan main-main. Mereka mengeluh kesusahan dan bahkan mengancam bakal menelan kerugian fantastis, hingga Rp 60 miliar.

Isi surat itu sendiri cukup jelas: penyaluran BBM subsidi solar hanya boleh dilakukan pada malam hari, tepatnya antara pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini, meski mungkin punya niat baik di baliknya, langsung dirasakan sebagai ganjalan yang serius.

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) Sumsel pun angkat bicara. Ketuanya, Supriyadi, tak sungkan menyuarakan keberatan mereka. Menurutnya, dampak aturan ini di lapangan sudah terasa sangat merugikan, baik bagi para sopir maupun hubungan bisnis dengan pelanggan.

"Dampaknya terlalu banyak merugikan pengusaha dan berimbas kepada pelanggan. Secara keseluruhan, surat edaran ini tidak mendukung untuk kelancaran distribusi logistik terutama kami yang ada di bidang pengangkutan," kata dia.

Persoalannya ternyata berlapis. Banyak laporan dari sopir yang mengaku kesulitan mendapatkan solar di jam yang sudah ditentukan. Alhasil, tak sedikit yang pulang dengan tangki kosong.

Supriyadi lalu merinci masalahnya. "Kita ada aturan Perwali di mana truk hanya boleh masuk kota pukul 21.00 WIB, sedangkan untuk antrean di SPBU untuk solar dimulai pukul 22.00 WIB. Antrean tersebut kadang-kadang sudah panjang, sehingga banyak juga sopir yang tidak dapat, belum lagi mereka harus bongkar kontainer," ujarnya.

Belum selesai sampai di situ. Masalah teknis pembayaran turut memperkeruh keadaan. Pembayaran tunai ditolak, sehingga sopir harus menggunakan QRIS di aplikasi MyPertamina. Sayangnya, aplikasi ini sendiri kerap jadi sumber keluhan.

"Banyak pula keluhan sopir truk yang mengalami permasalahan di aplikasi My Pertamina. Hal ini juga menjadi salah satu faktor yang menghambat pekerjaan dan pada akhirnya juga menyebabkan antrean panjang," tambahnya.

Domino effect-nya pun berlanjut. Sopir yang gagal dapat solar terpaksa mengantre lagi keesokan harinya. Waktu yang terbuang sia-sia ini akhirnya menghambat pengantaran barang ke pelanggan. "Hal ini tidak baik untuk pertumbuhan ekonomi di Sumsel. Hubungan kerja sama antara pengusaha dan pelanggan juga terganggu. Mana lagi kami akan terkena denda jika terjadi keterlambatan pengantaran," keluh Supriyadi.

Oleh karena itu, ia mendesak Gubernur Sumsel untuk memeriksa ulang kebijakan ini.

"Terutama di SPBU dekat Pelabuhan, mohon sekiranya untuk dibuka 24 jam dan benar-benar pendistribusian solar banyak. Kalau bisa solar ditambah lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan BBM para sopir," pinta Supriyadi.

Dari sisi lain, suara para sopir langsung juga tak kalah getir. Togar, salah seorang sopir angkutan truk, mengeluhkan dampaknya bagi kesehatan. Kapan mereka bisa istirahat kalau harus berjibaku dengan antrean di malam hari?

"Kapan lagi kami beristirahat? Saya harap ada kebijakan dari pemerintah untuk mempertimbangkannya," ucap Togar.

Ia mengaku harus sudah mengantre sejak pukul 20.00 WIB, bahkan ada yang sesudah magrib. "Jadi jika kita terlambat mengantre kemungkinan besar tidak kebagian, alhasil kami harus menunggu di keesokan harinya untuk mendapatkan BBM," jelasnya dengan nada lelah.

Togar juga menyanggah pernyataan Gubernur tentang kecukupan kuota solar. Menurutnya, jika memang cukup, seharusnya tidak ada kelangkaan dan pembatasan yang menyulitkan seperti sekarang.

Ia pun berharap ada evaluasi kebijakan yang mempertimbangkan betul nasib orang-orang kecil seperti dirinya.

"Kami hanya sopir yang penghasilannya tidak seberapa. Penghasilan kami hanya untuk bertahan hidup. Jadi dimohon untuk kebijaksanaannya," pungkas Togar, menutup keluhannya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar