Ia juga menegaskan bahwa jangka waktu operasi SAR ini sudah mengacu pada Peraturan Kepala Basarnas. Aturannya, operasi SAR biasanya dilaksanakan paling lama tujuh hari. Namun, bisa diperpanjang jika masih ada tanda-tanda penemuan korban. Sayangnya, dalam kasus ini, tidak ada lagi tanda yang ditemukan.
Di sisi lain, pihak SAR juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Mereka pun mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua relawan yang terlibat, mulai dari BPBD, TNI, hingga Polri.
Bencana tanah longsor ini sendiri terjadi pada Kamis (13/11) malam, tepatnya pukul 19.30 WIB. Lokasinya di Dusun Tarukahan dan Dusun Cibuyut, Desa Cibeunying. Akibatnya, 46 warga menjadi korban. Rinciannya, 23 orang selamat, 21 orang meninggal dunia, dan 2 orang dinyatakan meninggal dunia karena masih terkubur dalam longsor.
Artikel Terkait
Istri di Balik Badai Haji: Eny Retno, Perempuan yang 21 Tahun Hidup dalam Sunyi
Menteri Agama: Ketahanan Bangsa Berawal dari Keluarga yang Kokoh
Kardinal Suharyo Buka Perayaan Natal DKI dengan Cerita Gembala dan Dua Hewan
Surat Terbuka untuk Gus Yaqut: Saatnya Kembali ke Jalan Islam