Ia juga menegaskan bahwa jangka waktu operasi SAR ini sudah mengacu pada Peraturan Kepala Basarnas. Aturannya, operasi SAR biasanya dilaksanakan paling lama tujuh hari. Namun, bisa diperpanjang jika masih ada tanda-tanda penemuan korban. Sayangnya, dalam kasus ini, tidak ada lagi tanda yang ditemukan.
Di sisi lain, pihak SAR juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Mereka pun mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua relawan yang terlibat, mulai dari BPBD, TNI, hingga Polri.
Bencana tanah longsor ini sendiri terjadi pada Kamis (13/11) malam, tepatnya pukul 19.30 WIB. Lokasinya di Dusun Tarukahan dan Dusun Cibuyut, Desa Cibeunying. Akibatnya, 46 warga menjadi korban. Rinciannya, 23 orang selamat, 21 orang meninggal dunia, dan 2 orang dinyatakan meninggal dunia karena masih terkubur dalam longsor.
Artikel Terkait
Jenazah Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Paria Barru, Diduga Korban Tenggelam Saat Cari Kerang
Kisah Prajurit Ngatijan dan Ilmu Kebal yang Selamatkan Rekan dari Tembakan Belanda di Papua
Polri dan Kemenhaj Bentuk Satgas Khusus untuk Berantas Penipuan Haji dan Umrah
Ledakan Tabung Gas di Pabrik Gizi Ngawi Lukai Satu Pekerja