Dakwaan resmi akhirnya dibacakan. Di ruang sidang, hakim Mohd Sabri Ismail mendengarkan jaksa yang secara jelas menjerat pasangan suami istri dengan pasal TPPO – Tindak Pidana Perdagangan Orang. Korban seorang PMI asal Temanggung berinisial SN (47) diduga menjadi sasaran penyiksaan mereka.
Azhar Mat Taib dan istrinya, Zuzian Mahmud, dituduh telah memperdagangkan korban. Motifnya? Eksploitasi tenaga kerja. Menurut dakwaan, mereka melakukan itu semua disertai ancaman yang berujung pada luka-luka berat di tubuh korban.
Ancaman hukumannya tidak main-main. Pasal 13 UU Antiperdagangan Orang dan Penyelundupan Migran Tahun 2007, ditambah Pasal 34 KUHP, mengintai. Bisa seumur hidup penjara, atau minimal lima tahun. Bahkan hukuman cambuk pun mungkin menanti jika kelak terbukti bersalah.
Wakil Jaksa Penuntut Umum, Nur 'Ayuni Jamri, bersikap tegas. Dia tidak menawarkan jaminan bagi kedua terdakwa.
"Meski begitu, kalau pengadilan memutuskan memberi jaminan, kami sarankan nilainya 20 ribu ringgit dengan satu penjamin," ujarnya.
Dia juga mendesak sidang untuk menambahkan syarat lain. "Saya minta pasangan ini menyerahkan paspor mereka. Dan yang jelas, dilarang mengganggu atau mendekati saksi-saksi penuntutan," tegasnya.
Artikel Terkait
Gotong Royong TNI dan Warga Percepat Pembangunan Jembatan di Sumatera
Gen Halal Championship 2025: Finalis Non-Muslim Buktikan Halal Jadi Standar Universal
Video 7 Menit Kasir Indomaret yang Viral: Hoaks atau Beneran Ada?
Dari Medan Berat, Bantuan TNI Akhirnya Sampai ke Pelosok Sumatra