Dakwaan resmi akhirnya dibacakan. Di ruang sidang, hakim Mohd Sabri Ismail mendengarkan jaksa yang secara jelas menjerat pasangan suami istri dengan pasal TPPO – Tindak Pidana Perdagangan Orang. Korban seorang PMI asal Temanggung berinisial SN (47) diduga menjadi sasaran penyiksaan mereka.
Azhar Mat Taib dan istrinya, Zuzian Mahmud, dituduh telah memperdagangkan korban. Motifnya? Eksploitasi tenaga kerja. Menurut dakwaan, mereka melakukan itu semua disertai ancaman yang berujung pada luka-luka berat di tubuh korban.
Ancaman hukumannya tidak main-main. Pasal 13 UU Antiperdagangan Orang dan Penyelundupan Migran Tahun 2007, ditambah Pasal 34 KUHP, mengintai. Bisa seumur hidup penjara, atau minimal lima tahun. Bahkan hukuman cambuk pun mungkin menanti jika kelak terbukti bersalah.
Wakil Jaksa Penuntut Umum, Nur 'Ayuni Jamri, bersikap tegas. Dia tidak menawarkan jaminan bagi kedua terdakwa.
"Meski begitu, kalau pengadilan memutuskan memberi jaminan, kami sarankan nilainya 20 ribu ringgit dengan satu penjamin," ujarnya.
Dia juga mendesak sidang untuk menambahkan syarat lain. "Saya minta pasangan ini menyerahkan paspor mereka. Dan yang jelas, dilarang mengganggu atau mendekati saksi-saksi penuntutan," tegasnya.
Artikel Terkait
Operasi SAR Cibeunying Berakhir, Dua Bocah Korban Longsor Tak Ditemukan
11 Pelaku Pengeroyokan Vokalis Band di Batu Terungkap, Dua di Antaranya Masih di Bawah Umur
Pencarian Dua Bocah Korban Longsor Cilacap Diakhiri dengan Doa dan Tabur Bunga
Pencarian Korban Longsor Majenang Diakhiri, Dua Warga Masih Dinyatakan Hilang