Kasus Bripda Fauzan: Pemecatan Kedua yang Sarat Janji Ingkar
Bripda Fauzan, anggota Polres Toraja Utara, harus kembali menelan pil pahit. Untuk kedua kalinya, ia dipecat secara Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Padahal, sanksi yang sama pernah ia terima sebelumnya.
Ceritanya berawal dari kasus di tahun 2023. Kala itu, Fauzan terbukti memerkosa kekasihnya sendiri, seorang perempuan berinisial R (23). Bukan sekali dua kali, tapi sepuluh kali. Parahnya, korban sampai dipaksa menggugurkan kandungannya. Akibatnya, dia di-PTDH.
Namun, jalan berbelok. Fauzan kemudian menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab. Dia bersedia menikahi R. Banding yang diajukannya pun dikabulkan, sehingga hukuman berat itu diringankan menjadi demosi selama 15 tahun. Akhirnya, mereka berdua menikah pada Desember 2023. Seolah ada secercah harapan.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Tolak Proyeksi Bank Dunia, Sebut Pertumbuhan RI 2026 Bisa Tembus 5%
Pengamat: Iran Berjuang Pertahankan Martabat, Dukungan Internal Menguat
Jenazah Lansia Pemulung Ditemukan dalam Reruntuhan Gubuk Terbakar di Antang
Pemuda di Makassar Aniaya Ibu Kandung Usai Ibu Marahi Nenek