Kasus Bripda Fauzan: Pemecatan Kedua yang Sarat Janji Ingkar
Bripda Fauzan, anggota Polres Toraja Utara, harus kembali menelan pil pahit. Untuk kedua kalinya, ia dipecat secara Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Padahal, sanksi yang sama pernah ia terima sebelumnya.
Ceritanya berawal dari kasus di tahun 2023. Kala itu, Fauzan terbukti memerkosa kekasihnya sendiri, seorang perempuan berinisial R (23). Bukan sekali dua kali, tapi sepuluh kali. Parahnya, korban sampai dipaksa menggugurkan kandungannya. Akibatnya, dia di-PTDH.
Namun, jalan berbelok. Fauzan kemudian menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab. Dia bersedia menikahi R. Banding yang diajukannya pun dikabulkan, sehingga hukuman berat itu diringankan menjadi demosi selama 15 tahun. Akhirnya, mereka berdua menikah pada Desember 2023. Seolah ada secercah harapan.
Artikel Terkait
Patung Macan Aneh di Kediri Justru Jadi Magnet Wisata dan Pendorong Ekonomi Desa
Babi Ngaku Halal: Sindiran Pedas Puji Anugrah Laksono pada Para Pengkotbah Moral
Di Balik Stereotip Manja: Kesepian yang Tak Terungkap dari Anak Bungsu
Retret Kabinet Berakhir, Prabowo Apresiasi Inisiatif Menteri dan Sinyalkan Optimisme 2026