Kuasa Hukum Buka Suara Soal Keterlibatan Nadiem dalam Kasus Google Cloud

- Sabtu, 22 November 2025 | 15:24 WIB
Kuasa Hukum Buka Suara Soal Keterlibatan Nadiem dalam Kasus Google Cloud

Dari ruang sidang ke ruang pemberitaan, kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek terus bergulir. Kini, penasihat hukum Nadiem Makarim angkat bicara.

Dodi S. Abdulkadir, sang kuasa hukum, dengan tegas membantah keterlibatan mantan Mendikbudristek itu. Menurutnya, Nadiem sudah memberikan keterangan lengkap kepada penyidik KPK.

"Dalam keterangan kepada penyidik KPK, Pak Nadiem telah menjelaskan bahwa terkait penggunaan Google Cloud tersebut merupakan ranah pelaksana operasional di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam hal ini adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin)," ujar Dodi dalam keterangannya, Sabtu (22/11).
"Sehingga, tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat itu," tegasnya.

Dodi pun menyuarakan harapan kliennya. Nadiem berharap diperlakukan secara adil dalam penanganan kasus ini.

"Klien kami sangat berharap mendapat perlakuan hukum yang adil sehingga Pak Nadiem tidak dilibatkan pada suatu perbuatan hukum yang tidak dilakukannya, termasuk dalam penggunaan Google Cloud tersebut," ucap dia.
"Pak Nadiem berharap diberlakukannya kesetaraan dan objektivitas oleh pihak KPK dalam hal ini, untuk memastikan keadilan ditegakkan secara lurus," terangnya.

Sementara itu, perkembangan terbaru dari KPK cukup menarik. Kasus Google Cloud ini rencananya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Alasannya? Ternyata Kejagung juga sedang menyidik perkara yang beririsan, yaitu pengadaan laptop Chromebook.

Dodi mengaku, hingga saat ini kliennya belum mendapat kabar terbaru soal pengusutan kasus Google Cloud.

"Hingga saat ini, Pak Nadiem belum menerima kabar lagi mengenai tindak lanjut pemeriksaan yang telah dilakukan oleh KPK," tutur Dodi.
"Tentunya beliau dapat memahami jika KPK tidak melanjutkan perihal Google Cloud ini, karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beliau, karena keputusan penggunaan Google Cloud tersebut dilakukan di tingkat operasional bukan di tingkat menteri," imbuhnya.

Nah, yang menarik perhatian adalah pernyataan KPK sebelumnya. Menurut Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus Chromebook kemungkinan sama dengan yang di kasus Google Cloud.

"Google Cloud ini sama, ya. Yang sama itu NM, kemudian stafsusnya. Ada yang berbeda karena pengadaannya itu, kalau tidak salah, yang Chromebook itu ada di Dirjen Sekolah Dasar," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).

Meski pengadaannya berbeda, tapi sebagian besar pelakunya diduga sama. Nadiem Makarim dan mantan staf khususnya, Jurist Tan, disebut-sebut dalam kedua kasus ini.

Untuk kasus Google Cloud sendiri, KPK masih melakukan penyelidikan. Tapi sudah ada perkembangan - perkara ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan dan akan dilimpahkan ke Kejagung.

Sementara di kasus Chromebook, situasinya sudah lebih maju. Kejagung telah menjerat lima tersangka:

  • Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim
  • Mantan staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan
  • Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih
  • Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah
  • Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief

Berkas Nadiem dan kawan-kawan sudah dilimpahkan ke penuntut umum. Mereka akan segera menghadapi sidang atas dugaan korupsi yang disebut merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun. Cukup fantastis.

Dari kelima tersangka tersebut, tinggal Jurist Tan yang masih diproses Kejagung. Posisinya masih misterius - keberadaannya di luar negeri belum diketahui.

Jadi beginilah situasinya sekarang. Dua kasus, beberapa nama yang sama, dan proses hukum yang terus berjalan. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar