Polemik Ijazah Jokowi: Tanggapan Keras Eks Hakim MK
Gelombang kontroversi seputar kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali memanas. Di tengah hiruk-pikuk ini, suara Prof. Maruarar Siahaan, mantan hakim Mahkamah Konstitusi, mencuat dengan pernyataan yang cukup mengejutkan.
Ia angkat bicara terkait penetapan Polda Metro Jaya yang menjadikan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Menurutnya, proses hukum terhadap mereka ini seharusnya dihentikan sementara. "Harus dihentikan dulu," tegasnya, menunggu sampai keaslian ijazah Jokowi bisa dibuktikan secara tuntas.
Pernyataan ini ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam acara Bola Liar di Kompas TV, Jumat (21/11/2025) lalu.
Artikel Terkait
Prabowo dan PM Inggris Sepakat Perkuat Kemitraan Strategis, Bahas Gaza hingga 10.000 Beasiswa
Puluhan Tahun Disiksa di Malaysia, Pekerja Migran Asal Temanggung Akhirnya Dapat Pembelaan Negara
Pecat Kedua Bripda Fauzan, Janji Nikahi Korban Ternyata Hanya Sandiwara
Habib Rizieq Tegur Dai: Dakwah Bukan Pekerjaan, Mematok Tarif Itu Haram