Polemik Ijazah Jokowi: Tanggapan Keras Eks Hakim MK
Gelombang kontroversi seputar kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali memanas. Di tengah hiruk-pikuk ini, suara Prof. Maruarar Siahaan, mantan hakim Mahkamah Konstitusi, mencuat dengan pernyataan yang cukup mengejutkan.
Ia angkat bicara terkait penetapan Polda Metro Jaya yang menjadikan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Menurutnya, proses hukum terhadap mereka ini seharusnya dihentikan sementara. "Harus dihentikan dulu," tegasnya, menunggu sampai keaslian ijazah Jokowi bisa dibuktikan secara tuntas.
Pernyataan ini ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam acara Bola Liar di Kompas TV, Jumat (21/11/2025) lalu.
Artikel Terkait
KPK Amankan Rp6 Miliar dalam OTT Perdana 2026, Libatkan Pejabat Pajak dan Tambang
Iran Pukul Mundur Aksi Provokasi, Intel Turki Bantu Gagalkan Infiltrasi Milisi
Cangkruk: Ritme Pelan yang Menjaga Kediri Tetap Utuh
Iran Bergolak: Zionis Dituding Dalangi Gelombang Teror dan Pembakaran Tempat Ibadah