✍🏻 Fahmi Hasan Nugroho
Kalau kita perhatikan, ada hal yang menarik dalam Al-Maidah ayat 90 dan 91. Di ayat 90, disebutkan ada empat hal yang diharamkan: miras, judi, berhala, dan mengundi nasib. Tapi, coba lihat ayat 91. Yang diulang cuma dua. Ya, miras dan judi.
Nah, saat khutbah siang tadi, saya kok jadi dapat semacam pencerahan. Kenapa cuma dua ini yang disebut lagi, padahal keempatnya jelas-jelas disebut sebagai perbuatan setan? Ternyata, jawabannya mungkin terletak pada dampaknya. Dampak dari miras dan judi ini jauh lebih parah dan langsung terasa dibanding dua lainnya.
Faktanya, mabuk dan judi itu tidak pandang bulu. Agama apa pun, kaya atau miskin, semuanya bisa terjangkiti. Ini persoalan yang benar-benar universal.
Artikel Terkait
Paus Leo XIV Ingatkan Pelajar AS: Jandalkan Otak, Bukan AI, untuk PR
Kolonialisme Berjubah Baru: Menguak Jebakan Ketergantungan Pasca-Kemerdekaan
KPK Bongkar Marak Jual Beli Kuota Haji Khusus di Seluruh Indonesia
Ali Tegaskan di Kendari: Siapa Halangi PSI, Kita Habisi!