Pada hari Jumat kemarin, Komnas HAM kembali memanggil nama yang sudah tak asing di telinga publik: Mayjen (purn.) Muchdi Purwoprandjono. Pemeriksaan ini, seperti dikonfirmasi oleh Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, kembali mengangkat kasus lama yang belum juga menemui titik terang kematian aktivis HAM Munir.
"Ya, diperiksa terkait Munir," ujar Anis singkat saat dihubungi.
Sayangnya, Anis enggan berbagi lebih jauh. Ia sama sekali tak mau membocorkan detail materi apa saja yang coba digali dari mantan Danjen Kopassus yang juga pernah menjabat sebagai Kepala BIN itu. Intinya, hari itu hanya Muchdi satu-satunya orang yang diperiksa. "Itu saja hari ini," tambahnya, menutup percakapan.
Ini bukan kali pertama Muchdi berurusan dengan kasus ini. Kilas balik ke tahun 2008, tepatnya 19 Juni, pria ini sempat ditangkap. Saat itu, namanya bahkan disebut-sebut sebagai otak intelektual di balik kematian Munir yang menggemparkan banyak pihak.
Namun begitu, jalan hukum ternyata tak sejalan dengan tudingan tersebut. Di penghujung tahun yang sama, tepatnya Desember 2008, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan hal yang mengejutkan. Muchdi divonis bebas murni. Semua dakwaan jaksa dianggap tidak terbukti, sehingga ia pun bebas berjalan keluar dari ruang pengadilan.
Artikel Terkait
Gibran Buka Suara Soal Penghapusan Visa Indonesia-Afrika Selatan di Forum Johannesburg
Aksi Bakar Al-Quran di Dearborn Picu Ketegangan Politik
Misteri Kematian Dosen UNTAG: Saksi Kunci dari Kalangan Polisi
Densus 88 Galakkan Sosialisasi IRET ke Pelajar Aceh