Vonis bersalah untuk Ira Puspadewi ini mengirimkan pesan yang buruk dan bikin takut para Direksi BUMN/D lain yang sebenarnya punya itikad baik dalam mengambil keputusan bisnis. Dalam bisnis, semua pengusaha pasti ingin untung. Tapi, ya namanya juga bisnis, kerugian itu hal yang wajar dan kadang tidak bisa dihindari. Kalau begini jadinya, para Direktur di BUMN/D nanti akan cari aman saja. Mereka akan melepas potensi keuntungan yang sebenarnya bisa diraih perusahaan. Akibatnya? Penerimaan negara jadi tidak optimal dan pelayanan kepada publik pun bakal terganggu.
Vonis kasus korupsi ASDP ini memang kontroversial dan mengusik rasa keadilan. Kami mendorong KPK, publik, dan juga perguruan tinggi untuk melakukan eksaminasi atau pengujian terhadap putusan ini. Pengujiannya sebaiknya melibatkan akademisi dan ahli yang kredibel dan kompetensinya tidak diragukan lagi, biar hasilnya lebih objektif. Hasil eksaminasi ini bisa jadi bahan evaluasi agar upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK tidak tersesat dan tetap berada di jalan yang lurus (Shiratal Mustaqim).
Rincian Vonis
Ira Puspadewi sendiri akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun. Selain itu, dia juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan ancaman kurungan 3 bulan jika dendanya tidak dibayar.
Nasib serupa juga menimpa dua rekan lainnya. Harry Muhammad Adhi Caksono, yang menjabat sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024, dan Muhammad Yusuf Hadi, yang merupakan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024, masing-masing divonis 4 tahun penjara. Mereka juga dikenai denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun begitu, di balik putusan mayoritas ini, ada satu suara yang berbeda. Hakim Sunoto, selaku Ketua Majelis, menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Inti pendapatnya jelas: apa yang dilakukan Ira dan kawan-kawannya adalah murni keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule. Bukan sebuah tindak pidana. Oleh karena itu, menurutnya, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, atau ontslag.
Artikel Terkait
Salah Ucap, Pimpinan Bloomberg Keliru Sebut Nama Jokowi
Gus Ipul: Bansos BLTS Telah Sampai ke 27 Juta Lebih Keluarga
Gus Ipul Serukan Ketenangan, Tegaskan Dinamika NU adalah Hal Wajar
PVMBG Tegaskan Status Awas Semeru, Radius Bahaya Masih 8 Kilometer