Vonis Kasus ASDP: Sorotan dan Kontroversi
Putusan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi dan dua lainnya benar-benar menyita perhatian. Banyak yang menilai vonis bersalah ini terasa kontroversial, bahkan dinilai mengusik rasa keadilan.
Emerson Yunto, seorang advokat dan Managing Partner Satu Visi Law Office, menguatkan pandangan itu. Menurutnya, adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu hakim dalam majelis semakin mempertegas kejanggalan putusan ini. Hakim Sunoto, sang ketua majelis, justru berpendapat bahwa Ira dan kawan-kawannya seharusnya dibebaskan. Alasannya, tindakan mereka itu murni keputusan bisnis. Yang tak kalah penting, hakim ini menegaskan bahwa para terdakwa sama sekali tidak menerima keuntungan pribadi.
"Vonis kasus korupsi ASDP harus dinilai sebagai putusan yang kontroversial dan mengusik rasa keadilan," tegas Emerson dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (21/11).
Berikut ini poin-poin lengkap yang disampaikan Emerson Yuntho:
Seharusnya para tersangka ini dibebaskan sejak awal. Mereka tidak seharusnya dipaksa menghadapi proses penuntutan di Pengadilan Tipikor. Soalnya, tidak ada niat jahat, tidak ada konflik kepentingan atau upaya memperkaya diri, dan tidak ada penerimaan suap atau gratifikasi. Jangan paksakan orang baik masuk penjara. Penjara itu cuma tepat untuk mereka yang memang berniat jahat merampok uang negara.
Kasus ini terkesan sangat dipaksakan. Coba lihat saja, penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan oleh pihak yang tidak kompeten, bukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemaksaan seperti ini, ujung-ujungnya cuma akan merusak reputasi KPK di mata publik.
Adanya Dissenting Opinion dari Ketua Majelis Hakim seharusnya jadi alarm peringatan bagi KPK. Ke depan, mereka harus lebih berhati-hati dan tidak memaksakan proses hukum, terutama untuk kasus yang berkaitan dengan keputusan bisnis di BUMN/D yang sudah dijalankan dengan prinsip Business Judgment Rule.
Artikel Terkait
Salah Ucap, Pimpinan Bloomberg Keliru Sebut Nama Jokowi
Gus Ipul: Bansos BLTS Telah Sampai ke 27 Juta Lebih Keluarga
Gus Ipul Serukan Ketenangan, Tegaskan Dinamika NU adalah Hal Wajar
PVMBG Tegaskan Status Awas Semeru, Radius Bahaya Masih 8 Kilometer