Hi!Pontianak - Persidangan kasus korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang yang diduga merugikan negara hingga Rp 3,142 miliar kembali digelar. Kali ini, ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak mendatangkan saksi yang cukup mencuri perhatian: Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie. Terdakwa dalam perkara ini adalah Sekretaris Daerah setempat, Sumastro.
Di hadapan majelis hakim, Tjhai Chui Mie menjelaskan alasan ketidakhadirannya pada panggilan pertama. Rupanya, saat itu ia punya agenda pemerintahan yang tidak bisa ditinggalkan begitu saja. Ia berjanji akan kooperatif dan memberikan keterangan selengkap-lengkapnya untuk kepentingan penegakan hukum.
“Panggilan pertama saya tidak bisa hadir karena masih ada kegiatan. Maka pada panggilan kedua saya hadir memberikan keterangan sesuai pertanyaan majelis hakim, Aparat Penegak Hukum (APH) dan terdakwa,” ujarnya, Jumat, 21 November 2025.
Ia menambahkan, “Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan dapat membantu majelis hakim menemukan kebenaran agar kasus ini diselesaikan seadil-adilnya dan memberikan kepastian hukum.”
Artikel Terkait
Kompor Pulsa, Gagasan Revolusioner yang Hilang Ditelan Zaman
Pramono Anung Buka Pintu untuk Reuni 212 di Monas
Di Balik Layar, Agenda Padat Gibran di Panggung G20 Johannesburg
Gaza dalam Nubuat: Kabar Surgawi di Balik Kepedihan