Hi!Pontianak - Persidangan kasus korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang yang diduga merugikan negara hingga Rp 3,142 miliar kembali digelar. Kali ini, ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak mendatangkan saksi yang cukup mencuri perhatian: Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie. Terdakwa dalam perkara ini adalah Sekretaris Daerah setempat, Sumastro.
Di hadapan majelis hakim, Tjhai Chui Mie menjelaskan alasan ketidakhadirannya pada panggilan pertama. Rupanya, saat itu ia punya agenda pemerintahan yang tidak bisa ditinggalkan begitu saja. Ia berjanji akan kooperatif dan memberikan keterangan selengkap-lengkapnya untuk kepentingan penegakan hukum.
“Panggilan pertama saya tidak bisa hadir karena masih ada kegiatan. Maka pada panggilan kedua saya hadir memberikan keterangan sesuai pertanyaan majelis hakim, Aparat Penegak Hukum (APH) dan terdakwa,” ujarnya, Jumat, 21 November 2025.
Ia menambahkan, “Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan dapat membantu majelis hakim menemukan kebenaran agar kasus ini diselesaikan seadil-adilnya dan memberikan kepastian hukum.”
Tak hanya itu, wali kota juga berharap proses hukum ini bisa berjalan mulus. Baginya, momentum ini penting untuk membangkitkan semangat Kota Singkawang sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Menilik ke belakang, kasus ini bermula pada 2021. Saat itu, Pemkot Singkawang mengeluarkan keputusan retribusi daerah senilai Rp 5 miliar lebih. Tak lama berselang, PT Palapa Wahyu Group Taman Pasir Panjang Indah Singkawang mengajukan surat permohonan keringanan retribusi kepada wali kota. Dari sinilah kemudian muncul dugaan penyimpangan pengelolaan HPL yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Penulis: Ade Mirza
Artikel Terkait
Suwardi Tahir Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua PWI Sulsel Periode 2026–2031
BMKG: Sebagian Besar Wilayah Sulsel Cerah Berawan, Sejumlah Daerah Berpotensi Hujan Ringan-Sedang
Ana/Trias Taklukan Wakil India, Lolos ke 16 Besar Indonesia Open 2026
Ribuan Ikan Mati Mendadak di Saluran Irigasi Karawang, Warga Berbondong Ambil Ikan Hanyut