Di tengah riuh rendah dunia bisnis yang semakin kompleks, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas punya pesan sederhana namun krusial: jangan pernah anggap remeh persiapan hukum sejak awal. Menurutnya, membangun fondasi hukum yang kuat sejak dini akan menghindarkan pelaku usaha dari berbagai masalah yang bisa muncul di kemudian hari.
Peringatan ini disampaikan Supratman dalam podcast What’s Up Kemenkum Campus Calls Out yang digelar di Universitas Diponegoro, Rabu (19/11). Ini merupakan episode perdana yang diselenggarakan secara offline setelah sebelumnya tayang 23 kali di channel YouTube Kemenkum RI. Tujuannya jelas: memberikan pemahaman dasar tentang aspek legalitas bisnis kepada para mahasiswa.
"Ini bukan cuma penting," tegas Supratman di Muladi Dome Undip. "Di era globalisasi sekarang, memberikan informasi tentang beneficial owner sejak dini kepada mahasiswa—terutama yang sudah memulai bisnis—akan membuat segalanya lebih mudah dan aman ketika usaha mereka berkembang nanti."
Pemilihan Undip sebagai tuan rumah bukan tanpa alasan. Kampus ini dikenal telah melahirkan banyak tokoh hukum ternama Indonesia. Supratman dengan antusias menyebut beberapa nama besar.
"Saya rasa hampir semua orang pernah membaca karya Prof. Satjipto Rahardjo. Lalu siapa yang tidak kenal Prof. Muladi? Beliau mantan Menteri Kehakiman yang sangat saya kagumi. Berkat kontribusinya, akhirnya kita punya KUHP Nasional yang akan berlaku 2 Januari mendatang. Luar biasa memang Undip ini," kenangnya penuh apresiasi.
Di sisi lain, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan perspektif berbeda. Baginya, penerapan beneficial ownership justru soal menciptakan keadilan dalam dunia bisnis.
Ivan memaparkan, selama ini ada dua tipe pelaku usaha. Pertama, yang menjalankan bisnis dengan mengandalkan goodwill dan menghitung untung-rugi secara wajar. Kedua, pelaku yang bisnisnya sekadar kedok untuk pencucian uang, sehingga tidak peduli dengan profit.
"Ini yang berbahaya," jelas Ivan. "Bayangkan, bisnis yang dijalankan dengan goodwill bisa hancur karena harus bersaing dengan usaha yang menjual produk dengan harga murah sekali, sebab tujuan mereka bukan profit."
Menurutnya, masalah muncul ketika beneficial owner dibiarkan bersembunyi. Pelaku kejahatan seperti koruptor atau penambang ilegal bisa dengan leluasa mendirikan perusahaan yang bersaing tidak sehat dengan pengusaha legitimate.
Artikel Terkait
Serangan Israel di Khan Younis Tewaskan Bayi dan Picu Peringatan Qatar
UINSA Gelar Konferensi Internasional, Usung Islam Indonesia sebagai Solusi Krisis Global
Warga Ketapang Geger, WNA China Tertangkap Basah di Lokasi Tambang Emas Ilegal
Kobaran Api Guncang Paviliun Negosiasi Iklim COP30 di Brasil