Gelap Mata di Rumah Mertua, MA Vonis Mati Pelaku Femisida

- Rabu, 07 Januari 2026 | 11:06 WIB
Gelap Mata di Rumah Mertua, MA Vonis Mati Pelaku Femisida

Mhd. Diky Haryanto (32) akhirnya diganjar hukuman mati. Vonis itu dijatuhkan Mahkamah Agung setelah sebelumnya ia divonis seumur hidup oleh pengadilan di bawahnya. Semuanya berawal dari sebuah aksi brutal yang ia lakukan di rumah mertuanya sendiri, didorong oleh apa yang disebut hakim sebagai "gelap mata".

Kasus ini bermuara pada dua korban: istrinya, Lisa Putri, yang tewas, dan sang mertua, Suyati, yang mengalami luka berat hingga cacat permanen. MA lewat Putusan Nomor 2182 K/Pid/2025 menilai vonis sebelumnya terlalu ringan. Mereka berpendapat pengadilan terdahulu keliru menerapkan hukum.

“Terdakwa akan menghabisi Korban Lisa Putri sampai mati dengan membawa pisau nikel komplit warna putih yang Terdakwa kantongi,”

Begitu bunyi pertimbangan hakim, menggambarkan niat jahat Diky yang sudah matang sebelum aksi. Putusan itu sendiri dibacakan pada Desember 2025 lalu.

Cerita sedih ini terjadi pada 4 Desember 2024. Siang itu, Diky datang ke rumah mertuanya di Desa Dolok Masango, Serdang Bedagai. Ia berniat menemui Lisa dan anak mereka. Bahkan, sesampainya di sana, ia sempat menyuapi anaknya dengan tenang. Sebuah adegan yang kontras dengan kekejaman yang akan menyusul.

Dia lalu bertanya soal keberadaan istrinya. Sang anak menjawab, ibunya sedang salat di kamar. Diky pun menyuruh anaknya memanggil Lisa. Namun, mertuanya, Suyati, menghalangi.

“Gak boleh kau ketemu-ketemu sama Lisa Putri,” ujar Suyati.

Kalimat itu rupanya menjadi pemicu. Diky langsung berlari masuk ke kamar, pisau di tangan. Ia menemukan Lisa yang baru saja selesai berdoa. Tanpa ampun, ia menarik mukena sang istri lalu menikam dan membacoknya.

Suyati berusaha melindungi putrinya dengan memeluknya. Tapi niat baik itu justru membuatnya menjadi korban berikutnya. Ia diserang dengan sadis oleh Diky. Usai aksi mengerikan itu, Diky terdiam. Ia meletakkan parangnya di samping tubuh Lisa.

“Terdakwa terduduk sujud di samping Korban Lisa Putri,” tulis putusan MA, menggambarkan suasana pasca-pembunuhan.

Menurut hakim, emosi yang meluap jadi pendorong utama. Diky disebut kesal karena dua kali gagal menemui Lisa akibat dilarang Suyati. Tenaga yang ia gunakan sangat kuat, meninggalkan luka yang mengerikan.

Hasil visum pada Lisa menunjukkan patah tulang lengan, luka tusuk di paru-paru dan hati, serta pendarahan hebat. Penyebab kematiannya adalah luka tusuk di bahu kiri yang menembus paru-paru hingga menyebabkan mati lemas. Sementara Suyati mengalami patah tulang tengkorak yang membuatnya tak bisa bicara normal lagi, plus luka sayat dan robek di beberapa bagian tubuh.

Di sisi lain, MA tak sekadar melihat ini sebagai pembunuhan biasa. Mereka menyoroti motif di baliknya. Perbuatan Diky dinilai sebagai kejahatan femisida pembunuhan terhadap perempuan karena kebencian terhadap gender. Relasi kuasa sebagai suami dan menantu, ditambah perencanaan yang matang, membuat tindakannya dinilai sangat keji.

“Namun demikian, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak sesuai dengan kesalahan terdakwa yang tergolong kejahatan femisida,”

Jelas majelis hakim kasasi. Mereka beranggapan hanya hukuman yang sangat berat yang bisa memberi efek jera.

Maka, vonis seumur hidup dari Pengadilan Negeri Sei Rampah dan Pengadilan Tinggi Medan pun dibatalkan. MA memutuskan untuk memperberatnya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana mati,”

Demikian amar putusan yang ditegaskan majelis. Putusan akhir ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Jupriyadi, didampingi Hakim Ainal Mardhiah dan Suradi. Sampai saat ini, belum ada tanggapan atau keterangan dari Diky Haryanto mengenai vonis mati yang ia terima.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar