Mhd. Diky Haryanto (32) akhirnya diganjar hukuman mati. Vonis itu dijatuhkan Mahkamah Agung setelah sebelumnya ia divonis seumur hidup oleh pengadilan di bawahnya. Semuanya berawal dari sebuah aksi brutal yang ia lakukan di rumah mertuanya sendiri, didorong oleh apa yang disebut hakim sebagai "gelap mata".
Kasus ini bermuara pada dua korban: istrinya, Lisa Putri, yang tewas, dan sang mertua, Suyati, yang mengalami luka berat hingga cacat permanen. MA lewat Putusan Nomor 2182 K/Pid/2025 menilai vonis sebelumnya terlalu ringan. Mereka berpendapat pengadilan terdahulu keliru menerapkan hukum.
“Terdakwa akan menghabisi Korban Lisa Putri sampai mati dengan membawa pisau nikel komplit warna putih yang Terdakwa kantongi,”
Begitu bunyi pertimbangan hakim, menggambarkan niat jahat Diky yang sudah matang sebelum aksi. Putusan itu sendiri dibacakan pada Desember 2025 lalu.
Cerita sedih ini terjadi pada 4 Desember 2024. Siang itu, Diky datang ke rumah mertuanya di Desa Dolok Masango, Serdang Bedagai. Ia berniat menemui Lisa dan anak mereka. Bahkan, sesampainya di sana, ia sempat menyuapi anaknya dengan tenang. Sebuah adegan yang kontras dengan kekejaman yang akan menyusul.
Dia lalu bertanya soal keberadaan istrinya. Sang anak menjawab, ibunya sedang salat di kamar. Diky pun menyuruh anaknya memanggil Lisa. Namun, mertuanya, Suyati, menghalangi.
“Gak boleh kau ketemu-ketemu sama Lisa Putri,” ujar Suyati.
Kalimat itu rupanya menjadi pemicu. Diky langsung berlari masuk ke kamar, pisau di tangan. Ia menemukan Lisa yang baru saja selesai berdoa. Tanpa ampun, ia menarik mukena sang istri lalu menikam dan membacoknya.
Suyati berusaha melindungi putrinya dengan memeluknya. Tapi niat baik itu justru membuatnya menjadi korban berikutnya. Ia diserang dengan sadis oleh Diky. Usai aksi mengerikan itu, Diky terdiam. Ia meletakkan parangnya di samping tubuh Lisa.
Artikel Terkait
Ketika Panik Menyerang, Mengapa Kita Justru Berlari Menuju Bahaya?
Grup True Crime di Medsos Rekrut 70 Anak Indonesia untuk Ideologi Ekstrem
Keterangan Ahli Goyahkan Gugatan CMNP ke Hary Tanoe
Prabowo Ungkap Godaan Sogok dan Target MBG 2026 di Tengah Sawah Karawang