Din Syamsuddin Kritik Penetapan Roy Suryo Tersangka, Desak Polri Jujur dan Adil
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, M. Din Syamsuddin, memberikan tanggapan kritis mengenai penetapan Roy Suryo dan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam laporan kasus dugaan ijazah. Menurutnya, langkah hukum ini dianggap sebagai bentuk kriminalisasi yang jauh dari prinsip keadilan dan imparsialitas yang wajib dipegang oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Din Syamsuddin menegaskan bahwa tindakan penahanan terhadap pihak yang melakukan gugatan justru memunculkan beragam tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Ia menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap situasi yang terjadi.
"Tidak dapat diterima oleh akal sehat, pihak yang menggugat justru ditahan, sementara pihak yang dituduhkan bebas tanpa tindakan jelas," ucap mantan Ketua Umum MUI tersebut pada Senin, 17 November 2025.
Ia menambahkan bahwa solusi dari persoalan ini sebenarnya sangat sederhana. Menurut Din, inti masalah akan selesai jika pihak yang dituduh dapat menunjukan bukti keaslian ijazahnya. Jika ijazah tersebut terbukti asli, maka pihak penuduh baru dapat diproses secara hukum dengan dasar yang kuat.
"Cukup tunjukkan ijazah asli atau buktikan bahwa dokumen tersebut tidak palsu. Apabila keasliannya terverifikasi, barulah proses hukum terhadap penuduh dapat dilaksanakan," tegas Din Syamsuddin.
Din juga menyoroti bahwa proses hukum yang berjalan saat ini dinilainya justru mengaburkan inti permasalahan sesungguhnya. Ia meyakini bahwa pengadilan yang objektif dan independen akan mampu mengungkap fakta sebenarnya, dan hal inilah yang membuat penegakan hukum terlihat tidak seimbang.
Oleh karena itu, ia mendesak Polri untuk konsisten bersikap jujur, adil, dan tidak memihak, sesuai dengan jargon presisi yang selama ini terus disosialisasikan oleh institusi tersebut.
"Jangan sampai membela yang keliru dan mengabaikan kebenaran. Itu bukanlah cerminan dari presisi yang selalu digaungkan," ungkapnya.
Mengakhiri pernyataannya, Din Syamsuddin menekankan pentingnya dilakukan reformasi internal di tubuh Polri. Tujuannya adalah agar proses penegakan hukum dapat kembali mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat.
"Saya sepakat, sekarang adalah waktunya Polri melakukan reformasi internal," pungkasnya menegaskan.
Artikel Terkait
Jadwal Imsak dan Anjuran Sahur di Banjarmasin pada 24 Februari 2026
Pelajar Tewas Diduga Dianiaya Oknum Brimob di Tual, Tersangka Sudah Ditahan
Nadiem Makarim Serukan Anak Muda Tak Putus Asa dengan Indonesia di Tengah Sidang Korupsi
Ketua BEM UGM Laporkan Teror Anonim Usai Kritik Pemerintah