Sementara itu, Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, memberikan penjelasan lebih rinci. Menurutnya, teknologi kamera yang diminta pemerintah bertujuan agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dapat mendeteksi usia pengguna sesuai dengan sistem rating gim yang berlaku di Indonesia. “Itu kan yang kita minta kepada para PSE untuk mengembangkan teknologi bagaimana mereka bisa mendeteksi user mereka,” jelas Alexander.
Namun begitu, Komdigi masih harus meninjau lebih lanjut mekanisme teknologi ini. Khususnya menyangkut keamanan data pribadi pengguna anak. “Kita akan melihat seperti apa karena kan ada risiko juga terhadap perlindungan data pribadi. Jadi kita perlu melihat lagi seperti apa teknologi yang disampaikan oleh PSE tersebut,” tuturnya.
Pihaknya juga mengantisipasi potensi penyalahgunaan teknologi. Misalnya, penggunaan wajah teman atau orang dewasa untuk mengakali sistem deteksi usia. “Apakah hanya sekadar untuk mendeteksi setelah itu datanya tidak disimpan atau seperti apa, itu yang mekanismenya yang belum kita lihat,” ujar Alexander.
Meski belum diterapkan sepenuhnya, Alexander menegaskan bahwa Roblox telah menyampaikan komitmen mereka kepada pemerintah. “Mereka sudah menyampaikan komitmennya,” tandasnya. Harapannya, langkah ini bisa menjadi awal yang baik bagi platform lain untuk turut memperkuat sistem perlindungan anak di dunia digital.
Artikel Terkait
Vonispun Menggelitik: Terbukti Korupsi Meski Tak Ada Keuntungan Pribadi
Tragedi di Gaza: 25 Nyawa Melayang dalam Serangan Beruntun
Pramono Anung Pacu Revitalisasi Kota Tua, Targetkan Jadi TOD Baru Ibu Kota
Tito Usulkan Integrasi Layanan Sosial ke Dalam Posyandu