Bandung Ada angin segar bagi calon jamaah Umrah. Pemerintah resmi mengizinkan ibadah Umrah secara mandiri lewat UU PIHU Nomor 14 Tahun 2025. Aturan baru ini mematahkan ketentuan lama yang mewajibkan jamaah untuk selalu menggunakan jasa biro travel resmi atau PPIU. Perubahan ini tentu saja disambut banyak pihak.
Di sisi lain, respons positif datang dari Ketua Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI), KH Athian Ali. Menurutnya, langkah pemerintah ini punya banyak sisi positif. "Ini memberikan keleluasaan bagi umat," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (20/11/2025).
Dia menyoroti soal fleksibilitas waktu. Dengan Umrah mandiri, jamaah bisa menentukan sendiri kapan berangkat dan berapa lama di Tanah Suci. Tidak seperti paket travel yang jadwalnya sudah kaku. "Bagi wanita, ini sangat membantu. Mereka bisa menyesuaikan jadwal dengan kondisi biologis, misalnya menghindari masa haid," jelasnya. Jadi, ibadah bisa lebih optimal.
Soal biaya, Athian bilang ada potensi penghematan yang lumayan. "Tanpa biaya jasa travel, tentu lebih murah," terangnya. Memang, biaya jasa penyelenggara biasanya mencakup margin keuntungan dan biaya operasional yang akhirnya dibebankan ke jamaah. Dengan mengatur sendiri, pengeluaran bisa lebih dikendalikan.
Artikel Terkait
Roti Maros, Camilan Manis Khas Sulawesi Selatan dengan Isian Selai Srikaya
Menteri Pertanian Soroti Rembesan Gula Rafinasi yang Rugikan Petani dan BUMN
Prabowo Ingatkan Ancaman Manipulasi AI dan Akun Palsu di Media Sosial
Warga Makassar Tertipu Rp12 Juta dalam Penawaran Tukar Uang Baru di Facebook