Oleh: Erizal
Direktur ABC Riset & Consulting
Belakangan ini, Mahkamah Konstitusi (MK) seperti punya nyali baru. Putusan-putusannya terasa lebih berani, bahkan bisa dibilang revolusioner, terutama jika dibandingkan dengan era Joko Widodo atau Jokowi.
Ambil contoh yang terbaru. MK melarang anggota Polri menempati posisi sipil di luar institusi kepolisian. Ternyata, ada lebih dari empat ribu orang yang terlibat! Langkah ini sungguh tak biasa. Komisi Percepatan Reformasi Polri yang baru dibentuk saja, mungkin belum sampai memikirkan hal sedetail ini.
Lalu ada lagi putusan lain yang tak kalah mengejutkan. Syarat dukungan 20 persen untuk calon presiden dan wakil presiden tiba-tiba dihapus. Padahal, di masa Jokowi, gugatan serupa berkali-kali diajukan dan selalu ditolak. Sekarang, sekali digugat di era Prabowo, langsung dikabulkan. Begitu pula dengan syarat dukungan untuk Pilkada, dipotong separuh. MK kini terlihat lebih mudah mengabulkan gugatan yang membuka akses, ketimbang mempertahankan aturan yang membatasi.
Namun begitu, ada satu pengecualian yang mencolok. Soal syarat usia yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden, waktu itu MK justru mengabulkannya. Seolah ada perbedaan sikap yang jelas: di era Jokowi, MK terkesan pro status quo, sementara di era Prabowo, mereka justru lebih berani mengubah banyak hal.
Artikel Terkait
Menkeu Tegaskan Dana LPDP dari Pajak dan Utang, Ancam Pencabutan bagi yang Hina Negara
Waspada Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah Sulawesi Selatan
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem untuk Aceh dan Sumut
Kematian Bos Kartel El Mencho Picu Gelombang Kekerasan di Meksiko