MK Era Baru: Dari Status Quo Menjadi Mesin Perubahan

- Kamis, 20 November 2025 | 06:25 WIB
MK Era Baru: Dari Status Quo Menjadi Mesin Perubahan

Oleh: Erizal

Direktur ABC Riset & Consulting

Belakangan ini, Mahkamah Konstitusi (MK) seperti punya nyali baru. Putusan-putusannya terasa lebih berani, bahkan bisa dibilang revolusioner, terutama jika dibandingkan dengan era Joko Widodo atau Jokowi.

Ambil contoh yang terbaru. MK melarang anggota Polri menempati posisi sipil di luar institusi kepolisian. Ternyata, ada lebih dari empat ribu orang yang terlibat! Langkah ini sungguh tak biasa. Komisi Percepatan Reformasi Polri yang baru dibentuk saja, mungkin belum sampai memikirkan hal sedetail ini.

Lalu ada lagi putusan lain yang tak kalah mengejutkan. Syarat dukungan 20 persen untuk calon presiden dan wakil presiden tiba-tiba dihapus. Padahal, di masa Jokowi, gugatan serupa berkali-kali diajukan dan selalu ditolak. Sekarang, sekali digugat di era Prabowo, langsung dikabulkan. Begitu pula dengan syarat dukungan untuk Pilkada, dipotong separuh. MK kini terlihat lebih mudah mengabulkan gugatan yang membuka akses, ketimbang mempertahankan aturan yang membatasi.

Namun begitu, ada satu pengecualian yang mencolok. Soal syarat usia yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden, waktu itu MK justru mengabulkannya. Seolah ada perbedaan sikap yang jelas: di era Jokowi, MK terkesan pro status quo, sementara di era Prabowo, mereka justru lebih berani mengubah banyak hal.

Pertanyaannya, kenapa bisa begini? Apakah dulu MK lebih segan atau khawatir terhadap Jokowi, sementara sekarang tidak? Atau ada faktor lain?

Yang jelas, putusan-putusan ini bikin pusing tujuh keliling. Belum selesai urusan penghapusan syarat 20 persen dan pemisahan Pemilu Nasional dengan Pemilu Lokal yang secara tidak langsung mengubah siklus lima tahunan kini muncul lagi persoalan empat ribu lebih anggota Polri yang harus ditarik kembali ke markas.

Bayangkan saja. Menggantikan ribuan pejabat dalam waktu singkat? Itu pekerjaan rumah yang amat berat bagi eksekutif dan legislatif. Kecuali mereka semua memilih mundur dari Polri dan tetap di posisi sipilnya sekarang. Tapi, ini juga menunjukkan betapa jauhnya anggota Polri sudah 'merambah' ke institusi lain. Polisi jadi birokrat.

Di sisi lain, putusan MK sifatnya final. Tidak bisa ditawar lagi. Artinya, aturan lain yang memperbolehkan Polisi menduduki jabatan sipil harus mengikuti putusan ini, bukan sebaliknya. Tidak ada alasan untuk menunggu perubahan undang-undang dulu.

Memang, sejak awal Prabowo lewat Fraksi Gerindra di DPR sudah ingin menghapus syarat 20 persen itu, tapi selalu ditolak. Kini, begitu ia menjadi Presiden, syarat itu langsung dihapus. Ironisnya, ada yang bilang keputusan ini justru menguntungkan Jokowi, kalau-kalau anaknya, Gibran, mau maju lagi di Pilpres mendatang.

Jadi, apakah MK di era yang berbeda punya keberpihakan yang berbeda pula? Atau ini sekadar kebetulan belaka? Yang pasti, ruang sidang MK kini lebih sering mengeluarkan keputusan yang mengguncang panggung politik.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar