"Penting untuk memasang penanda visual yang jelas," ujarnya. "Masyarakat harus tahu batas wilayah yang tidak boleh dimasuki demi keselamatan bersama."
Secara lebih luas, BNPB juga mengimbau agar tidak ada aktivitas dalam radius 8 kilometer dari puncak Gunung Semeru. "Siapa pun diharapkan menjauhi zona itu. Pemerintah daerah perlu segera memberi tanda batas yang jelas di lapangan," pungkas Abdul.
Gunung Semeru, yang terletak di perbatasan Lumajang dan Malang, mulai erupsi sejak Rabu (19/11). Statusnya kemudian dinaikkan menjadi Level IV atau Awas oleh Badan Geologi pada pukul 17.25 WIB.
Artikel Terkait
Prabowo Serahkan Bonus Rp 456 Miliar, Pesan Khusus untuk Atlet SEA Games
Dari Gilgamesh ke Amazon: Kisah Abadi Manusia dan Kutukan Hutan
iShowSpeed Bicara Gaza: Bebaskan Palestina, Aku Akan Bantu
Ironi di Panggung Komedi: Ketika Tawa Berujung Laporan Polisi