"Penting untuk memasang penanda visual yang jelas," ujarnya. "Masyarakat harus tahu batas wilayah yang tidak boleh dimasuki demi keselamatan bersama."
Secara lebih luas, BNPB juga mengimbau agar tidak ada aktivitas dalam radius 8 kilometer dari puncak Gunung Semeru. "Siapa pun diharapkan menjauhi zona itu. Pemerintah daerah perlu segera memberi tanda batas yang jelas di lapangan," pungkas Abdul.
Gunung Semeru, yang terletak di perbatasan Lumajang dan Malang, mulai erupsi sejak Rabu (19/11). Statusnya kemudian dinaikkan menjadi Level IV atau Awas oleh Badan Geologi pada pukul 17.25 WIB.
Artikel Terkait
Mesin Enigma Nazi Laku Rp 9 Miliar, Rekor Dunia Terkerek Lagi
Maut di Balik Kemulusan Tol Cipali: Ketika Jalan Lengang Justru Mematikan
Prabowo Puji Desain Jembatan Kabanaran, Minta Anak Sekolah Tak Lagi Dipaksa Menyambut
Gaza Berduka, 22 Nyawa Melayang dalam Serangan Terbaru Israel