"Penting untuk memasang penanda visual yang jelas," ujarnya. "Masyarakat harus tahu batas wilayah yang tidak boleh dimasuki demi keselamatan bersama."
Secara lebih luas, BNPB juga mengimbau agar tidak ada aktivitas dalam radius 8 kilometer dari puncak Gunung Semeru. "Siapa pun diharapkan menjauhi zona itu. Pemerintah daerah perlu segera memberi tanda batas yang jelas di lapangan," pungkas Abdul.
Gunung Semeru, yang terletak di perbatasan Lumajang dan Malang, mulai erupsi sejak Rabu (19/11). Statusnya kemudian dinaikkan menjadi Level IV atau Awas oleh Badan Geologi pada pukul 17.25 WIB.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Mundur dari Ketua Umum IPSI di Munas ke-16
Mentan Proyeksikan Stok Beras Nasional Tembus 5 Juta Ton, Dorong Hilirisasi Inovasi Kampus
Remaja 14 Tahun Hilang di Hutan Mamuju, Pencarian Gabungan Masih Berlangsung
Truk Skylift Dinas Perhubungan Gianyar Hangus Terbakar Diduga Akibat Korsleting