Berbekal informasi dari pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV, tim kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka. Penangkapan dilakukan di Pasar 7 Tembung dengan melibatkan Tubagus Sasmita dan rekannya, Umar Bakri (38).
Proses penangkapan sempat mengalami kendala dengan adanya perlawanan dari massa. "Kami menerima perlawanan dari warga setempat yang melempari petugas, mengakibatkan salah satu anggota mengalami luka ringan," tutur Ras.
Hasil Penjualan Dibagi untuk Foya-foya
Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa mobil boks L300 tersebut telah dijual seharga Rp 15 juta. Hasil penjualan kemudian dibagi untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi para pelaku.
"Dana hasil kejahatan digunakan Tubagus untuk berjudi online, memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan membeli narkoba," papar Ras. "Sementara Umar Bakri menerima bagian sebesar Rp 5 juta yang digunakan untuk membeli penanak nasi dan pakaian."
Kedua tersangka saat ini menghadapi tuntutan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Artikel Terkait
Program MBG Dikritik, Hanya 20% Anak yang Butuh Bantuan Gizi
Komisi Reformasi Polri Tolak Roy Suryo, Harapan Publik Mulai Pudar
Status Awas! Semeru Muntahkan Awan Panas, Ratusan Warga Berbondong Mengungsi
Pintu Umrah Mandiri Dibuka, Jamaah Bisa Atur Sendiri Jadwal dan Biaya