Balas Dendam Usai Dipecat, Mantan Karyawan Ekspedisi Curi dan Jual Mobil Boks L300

- Rabu, 19 November 2025 | 22:24 WIB
Balas Dendam Usai Dipecat, Mantan Karyawan Ekspedisi Curi dan Jual Mobil Boks L300
Kasus Pencurian Mobil Boks oleh Mantan Karyawan | Laporan Polisi

Mantan Karyawan Ekspedisi Curi Mobil Boks L300 Usai Dipecat

Seorang mantan karyawan perusahaan jasa ekspedisi melakukan pencurian mobil boks L300 lengkap dengan paket pengiriman di Kompleks Pergudangan Intan, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (21/10) lalu.

Motif balas dendam diduga menjadi pemicu aksi kriminal ini. Pelaku, Tubagus Sasmita (37), disebutkan baru saja menerima pemutusan hubungan kerja dari perusahaan sebelum melakukan pencurian.

"Ada indikasi rasa tidak puas setelah dipecat yang mendorongnya melakukan tindakan pencurian tersebut," ungkap Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, dalam konferensi pers di Kantor Polsek Medan Tembung, Rabu (19/11).

Ras menjelaskan bahwa pengetahuan mendalam pelaku terhadap operasional perusahaan mempermudah aksi pencurian. "Pelaku mengetahui secara detail lokasi penyimpanan kendaraan dan waktu yang tepat untuk mengambilnya," jelas Ras.

"Mengetahui persis di mana mobil, waktunya kapan bisa diambil. Setelah berhasil mencuri, pelaku kemudian bekerja sama dengan komplotannya untuk menjual kendaraan tersebut."

Berbekal informasi dari pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV, tim kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka. Penangkapan dilakukan di Pasar 7 Tembung dengan melibatkan Tubagus Sasmita dan rekannya, Umar Bakri (38).

Proses penangkapan sempat mengalami kendala dengan adanya perlawanan dari massa. "Kami menerima perlawanan dari warga setempat yang melempari petugas, mengakibatkan salah satu anggota mengalami luka ringan," tutur Ras.

Hasil Penjualan Dibagi untuk Foya-foya

Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa mobil boks L300 tersebut telah dijual seharga Rp 15 juta. Hasil penjualan kemudian dibagi untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi para pelaku.

"Dana hasil kejahatan digunakan Tubagus untuk berjudi online, memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan membeli narkoba," papar Ras. "Sementara Umar Bakri menerima bagian sebesar Rp 5 juta yang digunakan untuk membeli penanak nasi dan pakaian."

Kedua tersangka saat ini menghadapi tuntutan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar