Pemerintah Buka Alasan Usia Pensiun Polri Dibedakan: Tamtama 59 Tahun, Perwira 60 Tahun

- Selasa, 09 Juni 2026 | 00:20 WIB
Pemerintah Buka Alasan Usia Pensiun Polri Dibedakan: Tamtama 59 Tahun, Perwira 60 Tahun

Pemerintah akhirnya membuka tabir alasan di balik usulan pembedaan batas usia pensiun anggota Polri dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Rencana yang telah disepakati Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI itu mengusulkan usia pensiun 59 tahun bagi tamtama dan bintara, serta 60 tahun untuk perwira pertama, menengah, hingga perwira tinggi.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa perbedaan tersebut bukan tanpa dasar. Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk menjaga motivasi anggota Polri dalam meningkatkan jenjang pendidikan dan karier. Tanpa adanya pembedaan, dikhawatirkan muncul anggapan bahwa menempuh pendidikan lebih tinggi tidak lagi memberikan keuntungan berarti.

"Bintara dan tamtama akan mengatakan, 'kami tidak perlu sekolah untuk menjadi perwira karena usia pensiunnya sama-sama 60 tahun'," kata Eddy dalam rapat Panja RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Di sisi lain, masa kerja tamtama dan bintara dinilai relatif lebih panjang karena mereka dapat direkrut sejak usia 18 tahun. Jika usia pensiun disamakan menjadi 60 tahun, masa kerja mereka bisa mencapai 42 tahun. Sementara itu, perwira yang menempuh pendidikan lebih tinggi justru memiliki masa kerja yang lebih pendek.

"Sementara perwira yang sekolahnya lebih tinggi justru memiliki masa kerja lebih pendek. Karena itu perlu ada pembedaan," ujarnya.

Eddy menambahkan, skema serupa sebenarnya sudah diterapkan pada aparatur sipil negara (ASN). Dalam sistem tersebut, usia pensiun dibedakan berdasarkan jenjang jabatan dan pendidikan. Ia mencontohkan, usia pensiun lektor adalah 60 tahun, doktor 65 tahun, dan guru besar 70 tahun.

"Jadi ada penghargaan bagi mereka yang menempuh pendidikan lebih tinggi. Ini juga menjadi motivasi bagi bintara dan tamtama untuk melanjutkan pendidikan jika ingin memiliki masa dinas yang lebih panjang," katanya.

Terkait perwira tinggi bintang empat, pemerintah mengusulkan usia pensiun paling tinggi 60 tahun. Namun, masa bakti tersebut dapat diperpanjang satu tahun berdasarkan kebutuhan institusi dan keputusan presiden. Menurut Eddy, pembatasan ini penting untuk menjaga regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri.

"Ini juga mempertimbangkan regenerasi organisasi, beban tugas, dan kebutuhan institusi di lapangan," pungkasnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar