13 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Lahan PTPN Way Kanan Dilimpahkan ke Pengadilan, Kerugian Negara Capai Rp1,5 Triliun

- Selasa, 09 Juni 2026 | 00:40 WIB
13 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Lahan PTPN Way Kanan Dilimpahkan ke Pengadilan, Kerugian Negara Capai Rp1,5 Triliun

Sebanyak 13 tersangka kasus dugaan penambangan emas ilegal di lahan milik Perusahaan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) di Kabupaten Way Kanan, Lampung, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kelas IIA untuk segera menjalani persidangan. Pelimpahan ini dilakukan setelah proses penyidikan yang berlangsung selama beberapa bulan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

Proses pelimpahan tersebut merupakan tahap kedua dalam penanganan perkara sebelum memasuki persidangan. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Yuni Iswandari, menyatakan bahwa perkara ini kini memasuki tahap penuntutan.

“Sebanyak 13 tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kelas IIA. Saat ini perkara memasuki tahap penuntutan dan siap untuk disidangkan,” ujar Kombes Yuni pada Minggu, 7 Juni 2026.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang diterbitkan pada 9 dan 10 Maret 2026. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan adanya aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan lahan milik PTPN di Way Kanan. Selain dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin, penyidik juga masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari hasil kegiatan tambang ilegal tersebut.

Di sisi lain, polisi juga menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang menikmati hasil dari kegiatan ilegal tersebut. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, aktivitas tambang emas ilegal itu berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,5 triliun. Nilai tersebut menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus pertambangan ilegal dengan dampak kerugian besar di Lampung.

Polda Lampung menegaskan akan terus menuntaskan penanganan perkara tersebut. Pengusutan juga diarahkan kepada kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyidik masih membuka peluang pengembangan jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain di luar 13 tersangka yang telah dilimpahkan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags