Sengketa Tanah 450 Meter, Dua Desa di Pati Berhadapan di Pengadilan

- Rabu, 19 November 2025 | 21:12 WIB
Sengketa Tanah 450 Meter, Dua Desa di Pati Berhadapan di Pengadilan

Kuasa Hukum Desa Tambaharjo, Deddy Gunawan, menyatakan pihaknya memiliki bukti kuat yang justru menguatkan posisi mereka. Dalam persidangan ketujuh, dua saksi ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pati memberikan keterangan penting.

Update Persidangan: Sidang ketujuh telah mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak tergugat. Analisis citra satelit dan kajian administratif menjadi fokus utama.

Berdasarkan analisis citra satelit yang disampaikan saksi ahli, lokasi jalan secara geografis berada dalam wilayah administratif Desa Tambaharjo. Keterangan ahli lainnya menegaskan bahwa meskipun sebuah desa dapat membangun infrastruktur di atas tanah desa lain, status kepemilikan tanah tidak otomatis berpindah.

"Infrastruktur yang dibangun memang milik Desa Payang, tetapi jalan tersebut secara administratif mengikat dengan wilayah Desa Tambaharjo. Ini adalah pembedaan yang jelas antara aset fisik dan status lahan," jelas Deddy Gunawan mengutip keterangan ahli.

Proses Hukum Berlanjut

Meski kedua pihak mengklaim memiliki dasar hukum yang kuat, keputusan akhir tetap berada di tangan Majelis Hakim PN Pati. Proses persidangan diperkirakan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lebih mendalam terhadap bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak.

Kasus ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah daerah mengingat implikasinya terhadap pengelolaan aset desa dan batas wilayah administratif. Masyarakat setempat pun menanti penyelesaian yang adil untuk mengakhiri ketidakpastian yang telah berlangsung puluhan tahun.


Halaman:

Komentar