Sengketa Tanah Jalan Desa Memanas di Pati
Dua desa di Kecamatan Pati, Jawa Tengah, terlibat sengketa kepemilikan tanah jalan sepanjang 450 meter yang telah berlangsung turun-temurun. Perselisihan ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Pati dengan klaim sejarah dan bukti administrasi saling berhadapan.
Fakta Utama Kasus
- Panjang jalan yang disengketakan: 450 meter
- Pemohon: Desa Payang (Kades Dewi Ernawati)
- Tergugat: Desa Tambaharjo (Kades Sugiyono)
- Nilai gugatan: Rp 10,5 juta (materiil) Rp 50 juta (imateriil)
- Status perkara: Masuk sidang ketujuh
Klaim Historis Desa Payang
Desa Payang mengajukan gugatan perdata ke PN Pati pada 22 April 2025 dengan dasar klaim kepemilikan historis. Menurut pihak pemohon, jalan yang menghubungkan Desa Payang menuju Jalan Pati-Tayu tersebut telah dibangun dan dirawat oleh nenek moyang mereka sejak masa sebelum kemerdekaan Indonesia.
"Jalan tersebut dipelihara terus menerus oleh warga kami, mulai dari pengerasan, pengurukan batu kerikil, penanaman pohon randu, pembuatan gapura, hingga pengaspalan dan betonisasi menggunakan anggaran Dana Desa Payang pada tahun 2016 hingga 2018," tegas Kepala Desa Payang, Dewi Ernawati, di sela-sela persidangan.
Ernawati menegaskan bahwa pengelolaan jalan secara berkelanjutan selama ratusan tahun menjadi dasar legalitas kepemilikan. Pihaknya berencana membangun talud pengaman dan mengajukan peningkatan status jalan menjadi jalan kabupaten jika memenangkan sengketa.
Artikel Terkait
Distributor Komputer di Bandung Jadi Tersangka Bobol Platform Kripto, Ancamannya 15 Tahun Bui
Suasana Muram Warnai Munas MUI Usai Prabowo Batal Hadir
Dua Pemuda Bali Diciduk Usai Corat-coret Bendera, Protes RKUHP Tanpa Baca Isinya
Vonispun Menggelitik: Terbukti Korupsi Meski Tak Ada Keuntungan Pribadi