Dua Bertopeng Gasak Minimarket di Sidrap, Rp10 Juta Ludes Dibawa Kabur

- Rabu, 19 November 2025 | 15:30 WIB
Dua Bertopeng Gasak Minimarket di Sidrap, Rp10 Juta Ludes Dibawa Kabur
Dua Pria Bertopeng Rampok Minimarket di Sidrap, Rp10 Juta Raib

Dua Pria Bertopeng Rampok Minimarket di Sidrap, Rp10 Juta Raib

SIDRAP - Kasus kriminalitas | Diperbarui 20 November 2025

Teror terjadi di salah satu minimarket Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Dua pria bertopeng melakukan aksi perampokan disertai ancaman senjata tajam yang berhasil direkam kamera pengawas.

Kronologi Kejadian: Aksi berlangsung pada Rabu (19/11/2025) dini hari pukul 01.00 WITA di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae. Saat kejadian, kondisi toko sedang dalam keadaan sepi.

Berdasarkan rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) yang berhasil diakses tim investigasi, kedua pelaku terlihat memasuki minimarket dengan menggunakan penutup wajah. Salah satu dari mereka langsung mengacungkan senjata tajam jenis parang ke arah karyawan yang sedang bertugas.

"Jam satu malam dua orang masuk bawa parang. Mereka naik motor," ujar Riangga, karyawan minimarket yang menjadi saksi mata kejadian, dalam keterangannya.

Dengan sigap, karyawan tersebut berhasil menyelamatkan diri dari ancaman pelaku. Momentum ini dimanfaatkan kedua penjahat untuk mengambil seluruh uang tunai di laci kasir yang mencapai Rp10 juta.

"Berdasarkan CCTV yang kami lihat, sementara kami mengidentifikasi pelaku menggunakan senjata jenis parang," tegas Kasat Reskrim Polres Sidrap, Iptu Welfrick K. Ambarita.

Setelah berhasil mengambil uang, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan kendaraan roda dua. Tim penyidik dari Polres Sidrap kini tengah menggelar operasi untuk menangkap kedua tersangka.

Bukti rekaman CCTV telah diamankan dan menjadi bahan utama penyelidikan. Pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi juga terus dilakukan untuk mengungkap identitas dan jejak kedua pelaku. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar