Bareskrim Ungkap Ladang Ganja 51,75 Hektare di Kawasan Gunung Leuser
Satuan Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja ilegal seluas 51,75 hektare yang tersebar di 26 titik lokasi berbeda di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Operasi pemusnahan segera dilakukan dengan melibatkan multi-instansi.
Ringkasan Fakta:
• Total luas areal: 51,75 hektare
• Jumlah titik ladang: 26 lokasi
• Lokasi: Tiga Kecamatan di Gayo Lues, kaki Gunung Leuser
• Rencana tindak lanjut: Pemusnahan dengan pembakaran
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penemuan spektakuler ini berawal dari pengembangan kasus penangkapan dua tersangka di Deli Serdang, Sumatera Utara. Saat penangkapan, polisi menyita 47 kilogram ganja siap edar.
"Awalnya kita lakukan penangkapan terhadap dua tersangka di daerah Deli Serdang dan menemukan barang bukti ganja siap edar untuk Sumut sejumlah 47 kilogram. Selanjutnya kita kembangkan ke atas, kita temukan 26 titik dengan luas total 51,75 hektare," jelas Brigjen Eko saat meninjau langsung lokasi.
Menurut keterangan resmi, tanaman ganja yang ditemukan di kawasan terpencil kaki Gunung Leuser tersebut telah mencapai ketinggian lebih dari satu meter, menunjukkan bahwa perkebunan ilegal ini telah beroperasi dalam kurun waktu yang cukup lama.
Artikel Terkait
Revisi UU Pemerintahan Aceh: Menjawab Tantangan Disharmoni dan Tata Kelola Dana Otsus
KPK Sita Rumah dan Kendaraan Mewah dalam OTT Korupsi Kuota Haji
Prabowo Pangling, Salah Sangka Sri Sultan sebagai Kapten Pasukan Khusus
Menguak Batas Semantik: Mengapa Istilah Mukmin Tak Dapat Diuniversalkan