Brigjen Eko mengakui bahwa identitas pemilik dan pengelola 26 ladang ganja tersebut masih dalam penyelidikan intensif. Tim Dittipid Narkoba Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan di balik operasi pertanian narkotika ilegal berskala besar ini.
"Iya, masih dicari pemiliknya," tegas Eko, menegaskan komitmen Polri untuk menuntaskan kasus hingga ke akarnya.
Operasi Pemusnahan Multi-Institusi
Bareskrim Polri telah menyiapkan operasi pemusnahan besar-besaran terhadap seluruh ladang ganja tersebut. Rencana pemusnahan akan dilakukan dengan metode pembakaran setelah tanaman terlebih dahulu disiram bahan bakar.
Operasi ini akan melibatkan kolaborasi multi-instansi, termasuk TNI, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), serta Forkopimda Gayo Lues dan mitra kerja terkait lainnya.
"Akan berproses dilakukan pemusnahan bersama rekan-rekan dari TNI, Bea Cukai, BNNK, Forkopimda dari Gayo Lues, dan mitra kerja lain," pungkas Brigjen Eko.
Pengungkapan ladang ganja dengan luasan puluhan hektare ini menjadi catatan signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah yang secara geografis memiliki tantangan operasional tersendiri.
Artikel Terkait
Revisi UU Pemerintahan Aceh: Menjawab Tantangan Disharmoni dan Tata Kelola Dana Otsus
KPK Sita Rumah dan Kendaraan Mewah dalam OTT Korupsi Kuota Haji
Prabowo Pangling, Salah Sangka Sri Sultan sebagai Kapten Pasukan Khusus
Menguak Batas Semantik: Mengapa Istilah Mukmin Tak Dapat Diuniversalkan