Kemensos Perkuat Sistem Pendataan Siswa Sekolah Rakyat
Menteri Sosial Gus Ipul Tekankan Pendekatan Manusiawi dalam Pendidikan Inklusif
Jakarta, Rabu 19 November 2025
INTI BERITA: Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menginstruksikan transformasi sistem pendataan siswa Sekolah Rakyat dengan pendekatan lebih manusiawi dan komprehensif, menekankan pentingnya identifikasi kebutuhan khusus setiap peserta didik sebagai dasar penyusunan program pendampingan.
Revolusi Pendataan Sosial-Edukatif
Dalam rapat koordinasi daring dengan seluruh Kepala Sekolah Rakyat Indonesia, Menteri Sosial menggarisbawahi perlunya pendataan profil sosial siswa yang melampaui sekadar data administratif. Sistem baru ini dirancang untuk memetakan kondisi riil siswa secara holistik.
"Kita mengelola lembaga pendidikan yang dinamis, mendampingi siswa-siswa istimewa. Tentu ada tantangan, hambatan, hal-hal yang kita anggap sebagai masalah, lalu kita carikan solusi," tegas Gus Ipul.
Tiga Pilar Pendataan Komprehensif
Kerangka pendataan baru mencakup tiga aspek fundamental:
- Status Disabilitas: Pemetaan detail kondisi disabilitas (berat, sedang, ringan) meliputi aspek sensorik, fisik, intelektual, dan mental
- Kondisi Sosial: Identifikasi situasi khusus seperti status yatim, broken home, atau riwayat kekerasan
- Aspek Akademik: Pemantauan ketertinggalan belajar (learning loss) dan kesulitan mengikuti proses pembelajaran
Kisah Sukses dan Model Pendampingan
Gus Ipul mengungkapkan kisah inspiratif Nazril, siswa SRMA 13 Bekasi yang berubah dari tidak bisa membaca menjadi peringkat tiga kelas berkat pendampingan intensif.
"Ini kelemahan sekaligus keunggulan siswa yang harus kita pelajari secara khusus. Pendampingannya memerlukan layanan-layanan khusus," jelasnya.
Artikel Terkait
Java FX: Platform Trading yang Buka Akses Global dan Utamakan Edukasi
Presiden Prabowo Gelar Rapat Khusus, Fokuskan pada Industri Garmen hingga Semikonduktor
Exxon dan Chevron Berbeda Sikap Soal Kembali ke Venezuela
BMW Berpelat Dinas Palsu Viral, Kemhan Tegaskan Kendaraan Itu Tak Sah